TTU.NW.id – Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar, melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan administratif terhadap keputusan pemberhentian sementara yang ditetapkan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU.
Keberatan tersebut diajukan oleh kuasa hukum ketiganya, Egiardus Bana, SH., MH., pada Senin, 10 Agustus 2026.
Egiardus mengatakan, keputusan pemberhentian sementara tersebut sebelumnya diputuskan BK DPRD TTU pada 27 Juli 2026 dan kemudian ditetapkan melalui rapat paripurna pada 29 Juli 2026.
“Hari ini kami mengajukan keberatan administratif atas keputusan pemberhentian sementara terhadap tiga anggota DPRD TTU.
Keberatan ini merupakan hak dari ketiga klien kami,” kata Egiardus kepada media.
Menurutnya, keberatan tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam aturan tersebut, pihak yang merasa dirugikan akibat suatu keputusan pemerintahan dapat mengajukan keberatan administratif.
Egiardus menyebut terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar keberatan, yakni cacat substansi dan cacat prosedur.
Persoalkan Status Hukum
Dari sisi substansi, kuasa hukum mempertanyakan keputusan pemberhentian sementara karena menurutnya ketiga anggota DPRD tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan ke Polda NTT.
“Berdasarkan surat yang kami terima, status tiga anggota DPRD ini masih sebagai saksi dalam tahap penyidikan,” ujarnya.
Ia menilai, berdasarkan ketentuan yang menjadi rujukan dalam tata cara penyelesaian pelanggaran kode etik DPRD, sanksi pemberhentian sementara seharusnya diterapkan terhadap anggota DPRD yang telah berstatus terdakwa.
“Kalau sudah terdakwa, prosesnya sudah berada di pengadilan. Karena itu, kami melihat ada cacat substansi dalam keputusan pemberhentian sementara tersebut,” katanya.
Selain status hukum, pihaknya juga mempersoalkan dugaan intimidasi yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Menurut Egiardus, dugaan intimidasi seharusnya dikaji secara mendalam dengan melibatkan ahli yang berkompeten, termasuk ahli bahasa, ahli hukum dan ahli psikologi.
“Kami melihat ahli-ahli yang berkompeten tidak dilibatkan. Padahal persoalan intimidasi harus ditelaah secara serius, apalagi dikaitkan dengan dugaan pelanggaran kode etik,” jelasnya.
Soroti Proses Paripurna
Tidak hanya substansi, kuasa hukum juga menilai terdapat persoalan dalam prosedur pengambilan keputusan.
Egiardus menilai BK DPRD TTU seharusnya melakukan penyelidikan, klarifikasi dan verifikasi secara cermat sebelum mengambil keputusan.
Ia juga mempertanyakan proses rapat paripurna DPRD TTU pada 29 Juli 2026.
Menurutnya, pimpinan DPRD TTU tidak memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan terhadap keputusan BK.
“Keputusan BK sebagai alat kelengkapan DPRD seharusnya dibawa ke paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui mekanisme musyawarah.
Fraksi-fraksi seharusnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat,” katanya.
Namun, menurut dia, keputusan tersebut langsung dibacakan dan ditetapkan tanpa melalui proses musyawarah dan mendengarkan aspirasi fraksi-fraksi.
“Ini yang kami nilai sebagai pelanggaran secara administratif dan prosedural,” tegas Egiardus.
Siapkan Langkah ke PTUN
Egiardus mengatakan keberatan administratif yang diajukan memiliki batas waktu penyelesaian selama 10 hari.
Apabila keberatan tersebut tidak mendapatkan hasil sesuai harapan, pihaknya akan menempuh tahapan banding administratif.
“Kalau keberatan yang kami ajukan tidak sesuai dengan harapan, kami akan melakukan banding administratif,” ujarnya.
Jika seluruh upaya administratif tidak membuahkan hasil, pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke PTUN Kupang.
“Permintaan kami adalah agar keputusan tersebut dinyatakan cacat dan dibatalkan serta mengembalikan jabatan ketiga anggota DPRD tersebut seperti semula,” pungkasnya
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!