Kota Kupang

"Stop Pembodohan Publik! Tolak Jurnalisme Sampah dan Pemberitaan Pembunuhan Karakter"

Diperbarui

Bukti Cepturan Biaya bayar jasa oleh Ishak Eduard Rihi kepada Bildad Torino Mauridz Thonak , SH. dan sdr Ishak Eduard Rihi

PERNYATAAN SIKAP KKJ NTT & AJI KUPANG

KUPANG.NW.id -Kebebasan pers adalah pilar keempat demokrasi. Namun kebebasan itu harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Ketika pemberitaan sudah bergeser dari fakta menjadi opini, dari kritik menjadi fitnah, dan dari informasi menjadi hasutan, maka yang dirugikan adalah publik.

Dalam menyikapi maraknya pemberitaan yang tendensius, provokatif, dan tidak berimbang di berbagai media massa dan platform digital akhir-akhir ini terkait laporan terhadap Bildad Torino Mauridz Thonak, SH maka Komite Keselamatan jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang perlu mengeluarkan pernyataan sikap.

Hal ini setelah mencermati perkembangan kasus ini yang tengah berproses baik untuk laporan Kode Etik di DPD KAI NTT maupun laporan pidana dugaan penipuan di Polda NTT maupun di Polresta Kupang baik yang dilaporkan oleh Izak Eduard Rihi maupun Bildad Torino Mauridz Thonak Thonak, SH maka Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur dan Aliansi Jurnalis Independen Kota Kupang menyatakan sikap sebagai berikut:

Ada pun pernyataan sikap ini oleh karena sdr . Bildad Torino Mauridz Thonak, SH adalah Wakil Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur dan AJI sebagai salah satu Deklator KKJ maka memandang perlu untuk mengkalrifikasi Persoalan ini di ruang publik. 

Bahwa setelah di lakukan konfirmasi dan interogasi terhadap Sdr. Bildad Torino Mauridz Thonak, SH maka di temukan Fakta bahwa Adanya Pembayaran Jasa Pengacara dengan cara menjaminkan BPKP Mobil, yang akan di cicil selama perkara berlangsung sejak tingkat Pengadilan negeri sampai pada tingkat Kasasi, 

Fakta adanya Jaminan BPKP sebagai jaminan pembayaran Jasa Hukum yang akan di cicil selama perkara berlangsung bersesuain juga dengan bukti Tranfer dr sdr Izak Eduard Rihi kepada Sdr. Bildad Torino Mauridz Thonak, SH. Yang tertulis secara jelas bahwa uang tersebut untuk pembayaran jasa pengacara , 

Melihat fakta demikian bahwa uang yang di bayarkan oleh sdr. Izak Eduard Rihi adalah Cicilan Jasa Pengacara Sdr. Bildad Torino Mauridz Thonak, SH, namun karena sdr. Isak Eduard Rihi keberatan terhadap Putusan kasasi yang kalah dan meminta kembali uang Jasa Pengacara Sdr. Bildad Torino Mauridz Thonak , SH. Karena polemik ini atas saran senior – senior penagacara agar sdr. Bildad Torino Mauridz Thonak , SH mengembalikan uang jasa tersebut agar menjaga Reputasi dan nama baiknya maka sdr. Bildad Torino Majuridz Thonak, SH atas Saran Tersebut maka sdr. Bildad Torino Majuridz Thonak, SH merasa hal itu benar dan penting maka sdr. Bildad Torino Majuridz Thonak, SH setuju atas masukan tersebut dan mengambalikan uang jasa Hukum tersebut. 

Bahwa dengan pengembalian uang tersebut oleh sdr. Bildad Torino Mauridz Thonak ,SH kepada Sdr. Izak Eduard Rihi, maka secara Otomatis sdr. Bildad Torino Mauridz Thonak , SH tidak mendapat bayaran jasa dalam perkara yang di tangani sejak Tingkat pengadilan Negeri , Pengadilan Tinggi , Dan tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI . 

Memperhatikan fakta – fakta demikian KKJ dan AJI melihat bahwa pemberitaan yang hanya menampilkan satu sisi, memelintir fakta, memakai judul clickbait yang menyesatkan, dan mengabaikan hak jawab, telah mencederai prinsip keberimbangan dan akurasi. Ini membuat publik kehilangan kepercayaan pada media.

Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalis (KEJ) secara tegas mewajibkan jurnalis untuk "berimbang", "menguji informasi", dan "tidak mencampurkan fakta dan opini". Pemberitaan tendensius adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap etika profesi.

Pemberitaan yang tendensius, provokatif, dan tidak berimbang di berbagai media massa dan platform digital ini telah menyerang harkat dan martabat merupakan penggiringan opini publik yang bertujuan merusak nama baik, reputasi, atau karier Bildad Thonak sebagai seorang advokat.

Penyelesaian penyelesaiannya melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan melalui jalur hukum pidana umum.

Oleh karena itu, KKJ NTT dan AJI Kupang mendesak:

Media harus melakukan verifikasi berlapis dengan memberikann ruang hak jawab dan koreksi yang proporsional. Jangan korbankan kredibilitas demi kecepatan dan klik. Sebagai contoh, hasil penelusuran (investigasi) KKJ NTT menemukan dua kali transfer Tertulis sebagai Biaya Pengacara dari Izak Rihi ke rekening Bildad Thonak. Temuan lainnya, adalah pengakuan Izak Rihi bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan pers kepada siapa pun termasuk terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik Bildad Thonak ke DPD KAI NTT.

2. Jurnalisme bukan alat untuk menyerang, menghakimi, atau memihak kepentingan tertentu. Kembalikan jurnalisme pada fungsinya: mencerdaskan, mengawasi, dan melayani kepentingan publik.

3. Dewan Pers harus memperkuat pengawasan dan penegakan KEJ. Berikan sanksi tegas kepada media yang terbukti berulang kali melakukan pelanggaran. Edukasi publik tentang cara membedakan media profesional dan media abal-abal.

4. Jangan gunakan narasi "pemberitaan tendensius" sebagai dalih untuk melakukan pembungkaman pers. Sebaliknya, dorong ekosistem media yang sehat melalui regulasi platform yang adil dan transparan.

5. Mendorong penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan melalui jalur hukum pidana umum.

KKJ NTT dan AJI Kupang mendorog pers di NTT untuk terus melakukan fungsi kontrol namun harus dibangun di atas fakta, data, dan etika. Pers yang kuat adalah pers yang dipercaya karena kepercayaan itu hanya lahir dari pemberitaan yang jujur, berimbang, dan bertanggung jawab. Apabila praktik pemberitaan tendensius ini terus dibiarkan, maka kita semua sedang menggali kubur bagi masa depan jurnalisme dan demokrasi Indonesia.

Salam Independen!

Kupang, 6 Agustus 2026

 

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!