KUPANG.NW.id - Enam kecamatan di Kota Kupang menyusun rencana kerja bersama untuk meningkatkan ketangguhan bencana di tingkat lokal sekaligus memenuhi prasyarat menuju status Kecamatan Tangguh Bencana atau KENCANA Madya.
Penyusunan itu dilakukan melalui workshop yang mempertemukan satuan tugas KENCANA, pemerintah daerah, dan Program SIAP SIAGA di Kupang, Selasa (22/9).
KENCANA merupakan singkatan dari Kecamatan Tangguh Bencana, sebuah gerakan yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat peran dan kapasitas kecamatan dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimal sub-urusan bencana.
Capaian kecamatan dalam gerakan ini ditandai melalui Lencana Tanda Keaktifan Tata Kelola dan Lencana Tanda Keaktifan Kontributif, dengan tiga jenjang berturut-turut: Pratama, Madya, dan Utama.
Sebanyak 10 kecamatan percontohan di Nusa Tenggara Timur telah meraih status KENCANA Pratama melalui pendampingan Program SIAP SIAGA.
Enam di antaranya mencakup seluruh kecamatan di Kota Kupang, yakni Oebobo, Kelapa Lima, Maulafa, Kota Lama, Kota Raja, dan Alak.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Naftali Wila Huki, mengapresiasi dukungan SIAP SIAGA dalam mengawal gerakan tersebut dan mengatakan pencapaian Pratama baru merupakan jenjang awal.
“Penanggulangan bencana tidak bisa lagi bersifat reaktif dan sektoral, serta tidak hanya bisa ditangani oleh BPBD.
Penanggulangan bencana merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan Minimal,” kata Naftali ketika membuka workshop tersebut.
Kebutuhan tersebut berangkat dari karakter risiko Kota Kupang. Sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa di Nusa Tenggara Timur, kota ini menghadapi ancaman banjir, angin kencang, gelombang ekstrem, kekeringan, dan gempa bumi. Dampak bencana tidak selalu berhenti pada batas satu kecamatan.
Gangguan layanan, perpindahan warga, akses logistik, dan kebutuhan kelompok rentan dapat melibatkan beberapa wilayah sekaligus sehingga memerlukan perencanaan bersama.
Naftali menekankan bahwa data kebencanaan harus menjadi dasar perencanaan.
Rencana yang disusun perlu menggambarkan risiko nyata di setiap kecamatan, realistis untuk dilaksanakan, dan berfokus pada langkah kesiapsiagaan yang paling dibutuhkan masyarakat.
“Rencana kerja tidak boleh sekadar copy-paste, tetapi harus berbasis pada risiko riil masing-masing kecamatan,” ujarnya.
Peralihan dari Pratama menuju Madya tidak mengharuskan kecamatan menyusun Rencana Kerja Kolaboratif atau RKK dari awal.
RKK tahap Pratama tetap digunakan sebagai dokumen hidup yang dilanjutkan dan diperbarui.
Perbedaannya terletak pada pembuktian pelaksanaan: jika pada tahap Pratama realisasi aktivitas RKK ditargetkan sekurang-kurangnya 25 persen, jenjang Madya mensyaratkan realisasi minimal 50 persen dari aktivitas tahun berjalan.
Untuk memperoleh status Madya, kecamatan juga harus memiliki Lencana KENCANA Pratama yang dikukuhkan dalam dua tahun terakhir, berkonsultasi secara berkala dengan BPBD, dan menunjukkan peningkatan kontribusi mitra non-pemerintah atau masyarakat.
Persyaratan lainnya mencakup kolaborasi antar-kecamatan dalam menghadapi ancaman lintas wilayah, tersedianya data barang, jasa, dan sumber daya manusia untuk mendukung pelayanan dasar kebencanaan, serta kepemilikan sedikitnya dua Tanda Keaktifan Kontributif KENCANA.
Workshop ini membantu keenam kecamatan menyiapkan portofolio menuju Madya. Peserta meninjau RKK Pratama sebagai dokumen acuan, mengumpulkan bukti pelaksanaan untuk mengejar target realisasi 50 persen, kemudian mencocokkan kegiatan dan bukti yang tersedia dengan indikator KENCANA Madya.
Pembahasan per kecamatan dibawa ke pleno untuk menemukan kebutuhan bersama, peluang kolaborasi, dan rencana tindak lanjut.
Hendrikus Bebe Aran, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT menilai RKK yang dihasilkan lebih maju dibandingkan RKK pada tahap Pratama karena keterlibatan multipihak dan bentuk kontribusi unsur non-pemerintah tergambar lebih jelas.
Menurutnya, rencana tersebut berpotensi memberi dampak yang lebih besar apabila seluruh kegiatan dapat direalisasikan.
Pelaksanaan RKK tidak dapat dilaporkan sebatas klaim. Setiap kecamatan harus menyertakan bukti dukung ketika mengunggah laporan kegiatan.
BPBD Kota Kupang akan memverifikasinya sebelum persetujuan akhir diberikan oleh Sekretariat Bersama KENCANA Pusat.
“Mereka tidak bisa hanya klaim, tetapi harus melampirkan bukti dukung,” kata Hengki.
Setelah workshop, masing-masing satuan tugas kecamatan akan menentukan jadwal pelaksanaan RKK sesuai kebutuhan wilayah.
Hengki juga mendorong BPBD Kota Kupang menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi berkala agar kemajuan pelaksanaan dapat dipotret berdasarkan keadaan nyata di lapangan.
Ia optimistis keenam kecamatan mampu mencapai status Madya, setelah sebelumnya meraih status Pratama dalam waktu kurang dari satu tahun sejak pembentukan satuan tugas dan penyusunan RKK.
Manajer Program SIAP SIAGA NTT, Silvia Fanggidae, mengatakan kesiapsiagaan kecamatan tidak cukup dibangun melalui pengetahuan teknis dan pemahaman prosedur.
Komunikasi antara kecamatan dan BPBD perlu dibangun sebelum bencana, disertai relasi yang baik, jejaring yang kuat, serta sensitivitas dan empati terhadap masyarakat.
Dengan fondasi tersebut, kecamatan diharapkan mampu menjalankan perannya secara tepat ketika bencana terjadi, termasuk dalam memastikan bantuan menjangkau warga yang membutuhkan.
Ia menyebut Kota Kupang dan Kabupaten Kupang termasuk wilayah yang paling maju dalam penerapan KENCANA di Indonesia dan kerap dilibatkan dalam diskusi perumusan kebijakan di tingkat pusat.
“Saya yakin langkah menuju KENCANA Madya akan memperkuat peran kecamatan dan memberikan manfaat yang lebih konkret bagi masyarakat,” ujarnya.
Program Policy Officer SIAP SIAGA NTT, Selvister Ndaparoka, mengatakan kecamatan dapat memilih isu yang perlu ditangani secara bersama, seperti pengelolaan air, sampah, atau penyakit.
Rencana tersebut juga perlu memperhatikan perlindungan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Jika diselesaikan sesuai siklus perencanaan, hasil workshop diharapkan dapat menjadi bahan penyusunan rencana kerja 2027 sehingga kegiatan kecamatan berpeluang masuk ke dalam program yang dibiayai melalui APBD.
“Spirit utama dari Rencana Kerja Kolaboratif kecamatan adalah memaksimalkan sumber daya kecamatan secara lintas sektor dan lintas pihak,” kata Selvister. Karena itu, kegiatan yang dirancang perlu memperhitungkan sumber daya pemerintah, dunia usaha, lembaga keagamaan, perguruan tinggi, dan komunitas.
Rencana yang disusun juga diharapkan menjadi bahan rencana kerja 2027 sehingga kegiatan kecamatan berpeluang dibiayai melalui APBD.
Elsje Sjioen, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan pada BPBD Kota Kupang mengatakan RKK hasil workshop akan dicetak dan ditandatangani oleh para camat.
Ia meminta setiap kegiatan dilaksanakan, didokumentasikan melalui surat, foto, dan laporan, serta terus dikoordinasikan dengan pihak terkait.
“Rencana ini jangan hanya disimpan di dalam lemari, tetapi wajib dikerjakan dan dieksekusi,” tegasnya ketika menutup workshop.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!