KUPANG.NW.id – Seorang pengusaha di Kupang, Richard Themisella, mendapat dua kali somasi dari kuasa hukum Jacoba Yanti Susanti Siubelan, S.H., terkait tuntutan pelunasan utang yang disebut mencapai Rp844,7 juta.
Somasi tersebut disampaikan kuasa hukum yang bertindak untuk dan atas nama kliennya, Jeremintje Sophia Esther Pingak, melalui Surat Nomor 30/SOM/JYS/2026 tentang Somasi dan Tuntutan Pelunasan Utang.
Dalam surat somasi dijelaskan, hubungan utang-piutang antara klien dan Richard Themisella bermula pada pertengahan 2024.
Richard disebut beberapa kali meminjam uang dengan alasan kebutuhan modal usaha serta pekerjaan perumahan Osmok Land.
Berdasarkan uraian dalam somasi, pinjaman diberikan secara bertahap.
Di antaranya pada 21 Agustus 2024 sebesar Rp150 juta, kemudian 13 September 2024 sebesar Rp100 juta, serta pada 4 Februari 2025 sebesar Rp60 juta.
Dari sejumlah transaksi tersebut, kuasa hukum menghitung utang pokok yang masih ditagihkan sebesar Rp310 juta.
Selain utang pokok, somasi juga mencantumkan kewajiban bunga atau keuntungan sebesar Rp35 juta per bulan berdasarkan kesepakatan yang disebutkan dalam surat tersebut.
Kuasa hukum menghitung akumulasi kewajiban bunga sejak Mei 2025 hingga September 2026 mencapai Rp595 juta.
Sementara pembayaran yang disebut telah diterima klien sebanyak enam kali dengan total Rp60,3 juta.
Dengan demikian, sisa tunggakan bunga yang dihitung dalam somasi mencapai Rp534,7 juta.
Jika digabungkan dengan utang pokok sebesar Rp310 juta, total kewajiban yang dituntut untuk dibayarkan mencapai Rp844,7 juta.
Kuasa hukum menyebut keterlambatan pengembalian pinjaman sebagaimana tanggal yang tercantum dalam kuitansi menjadi dasar untuk menilai adanya dugaan wanprestasi atau cidera janji.
Melalui somasi tersebut, Richard diminta melunasi seluruh kewajiban sebesar Rp844,7 juta secara sekaligus paling lambat tujuh hari kalender sejak menerima surat somasi.
Namun, pihak kuasa hukum masih memberikan ruang apabila Richard hendak menyelesaikan kewajiban secara bertahap.
Richard diminta mengajukan proposal penyelesaian secara tertulis sebelum batas waktu somasi berakhir.
Apabila tidak terdapat tanggapan, pembayaran, maupun itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, pihak klien menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Kupang.
Gugatan tersebut nantinya, apabila diajukan, juga dapat disertai tuntutan bunga, kerugian, biaya perkara serta permohonan sita jaminan terhadap harta kekayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, kuasa hukum menegaskan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan sepanjang terdapat itikad baik serta kepastian pembayaran dari pihak Richard Themisella.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!