Berita Berkembang
Kota Kupang

Kuasa Hukum Empat Terlapor Minta Polda NTT Kloning HP dr. Icha, Banyak Fakta Akan Terungkap

Tim hukum empat terlapor kasus dr.icha

KUPANG.NW.id – Kuasa hukum empat terlapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha mendesak penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melakukan kloning terhadap telepon genggam milik korban.

Permintaan tersebut disampaikan usai pemeriksaan empat terlapor di Mapolda NTT, Selasa (14/7/2026). Menurut kuasa hukum, langkah forensik digital itu penting guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum dr. Icha meninggal dunia.

Anggota tim kuasa hukum, Amos Lafu, mengatakan isi telepon genggam almarhumah diyakini dapat memberikan petunjuk penting yang dibutuhkan penyidik dalam mengusut perkara secara objektif.

"Agar dilakukan kloning HP milik almarhum karena kami menduga akan ada banyak fakta yang terkuak ketika itu dilakukan," ujar Amos.

Ia menjelaskan, masih terdapat rentang waktu yang perlu didalami penyidik, mulai dari dugaan peristiwa di RS Leona pada 13 Juni 2026, masa perawatan dr. Icha pada 15–22 Juni 2026, hingga korban meninggal dunia pada 26 Juni 2026.

Menurut Amos, pemeriksaan terhadap data digital di telepon genggam korban diharapkan dapat memperjelas kronologi peristiwa sekaligus mencegah berkembangnya asumsi maupun tudingan yang belum dapat dibuktikan.

Usulan kloning telepon genggam tersebut, lanjutnya, telah disampaikan secara resmi kepada penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Amos menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah penyidik Polda NTT untuk mengungkap perkara ini secara profesional, transparan, dan berbasis pembuktian ilmiah.

"Kami ingin seluruh fakta terungkap secara utuh sehingga tidak ada lagi spekulasi.

Biarlah proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan yang objektif," tegasnya.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!