Berita Berkembang
Kota Kupang

Sidang Perdana Prapid Gama Ferroh, Hakim Sebut Polda NTT Minta Penundaan karena Belum Siap

Diperbarui

Pemohon Gama Ferroh di dampingi Kuasa hukumnya Amos Aleksander Lafu, S.H., Bisri Fansyuri L.N., S.H. Egiardus Bana, S.H., M.H dan Dejar Talan.SH

KUPANG NW.id – Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Gama JF Ferroh terhadap Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) belum dapat digelar sesuai jadwal pada Senin (6/7/2026). 

Pihak termohon meminta penundaan sidang dengan alasan belum siap mengikuti proses persidangan.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Kupang dengan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Kpg.

Gugatan diajukan Gama Ferroh untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan akun media sosial Lika-Liku NTT, meliputi penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Dalam persidangan, Gama Ferroh hadir didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Amos Aleksander Lafu, S.H., Bisri Fansyuri L.N., S.H.,.Egiardus Bana, S.H., M.H.dan Dejar Talan.SH

Kuasa hukum pemohon, Amos Aleksander Lafu, mengatakan agenda sidang hari ini seharusnya merupakan sidang perdana praperadilan antara Gama Ferroh sebagai pemohon melawan Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT sebagai termohon.

Namun, setelah para pihak menunggu, hakim tunggal menyampaikan bahwa Polda NTT melalui penyidik Ditreskrimsus telah mengajukan surat permohonan penundaan sidang.

"Alasannya, termohon belum siap untuk mengikuti sidang praperadilan hari ini.

Karena itu, mereka meminta agar sidang diundur hingga Senin pekan depan dengan agenda pembacaan permohonan," ujar Amos kepada wartawan usai persidangan.

Meski demikian, pihaknya menghormati keputusan tersebut dan berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai jadwal pada pekan depan.

"Kami menghormati proses hukum ini. Mudah-mudahan minggu depan sidang sudah bisa dimulai sehingga perkara ini segera diperiksa," katanya.

Amos menegaskan, permohonan praperadilan diajukan karena kliennya ingin memperjuangkan hak-haknya yang menurut mereka telah dirugikan akibat tindakan penyidik.

"Klien kami sedang memperjuangkan hak-haknya. Kami menilai tindakan penyidik yang melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik klien perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

Kami berpendapat tindakan tersebut telah melanggar hak-hak klien kami, sehingga kami meminta pengadilan memberikan penilaian atas tindakan penyidik tersebut," tegas Amos.

Sidang praperadilan dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan permohonan, apabila kedua belah pihak telah siap mengikuti persidangan

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!