KUPANG.NW.id – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membentuk Tim Joint Investigation guna memperkuat penyelidikan dan penyidikan dalam mengungkap dugaan intimidasi yang berkaitan dengan meninggalnya dr. Icha.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas tingginya perhatian publik terhadap kasus yang tengah menjadi sorotan.
Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif melalui mekanisme Joint Investigation dengan melibatkan sejumlah fungsi di lingkungan Polda NTT dan Polres jajaran.
Tujuannya agar seluruh proses hukum berjalan profesional, objektif, transparan, dan berbasis alat bukti yang sah.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengatakan pembentukan tim gabungan tersebut merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri untuk mengoptimalkan pengungkapan perkara melalui kolaborasi lintas fungsi.
"Kapolda NTT menginstruksikan agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme Joint Investigation.
Penanganan perkara ini mengedepankan scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Tim Joint Investigation dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT dengan melibatkan Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polres Timor Tengah Utara, dan Polres Kupang.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Ditreskrimum akan mendalami penyebab kematian korban, Dit PPA dan PPO menangani aspek perlindungan terhadap perempuan, sedangkan Ditreskrimsus bersama tim siber melakukan pendalaman terhadap alat bukti elektronik serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri bila diperlukan.
Selain itu, penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum peristiwa terjadi, saksi yang diduga mengetahui adanya intimidasi, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Tidak hanya itu, penyidik juga akan menggandeng sejumlah ahli, mulai dari ahli pidana, ahli psikologi, ahli grafologi untuk pembandingan tulisan maupun tanda tangan apabila diperlukan, hingga tenaga medis guna mendalami kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis sebagai bagian dari pembuktian ilmiah.
"Kami memastikan seluruh fakta akan diuji melalui mekanisme penyidikan yang profesional. Setiap keterangan saksi, barang bukti, alat bukti elektronik, maupun pendapat ahli akan dianalisis secara objektif sehingga hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Henry.
Ia menegaskan Polda NTT tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak akan mengambil kesimpulan sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan.
Untuk memastikan proses berjalan optimal, evaluasi penyidikan akan dilakukan secara berkala oleh Tim Joint Investigation bersama seluruh fungsi yang terlibat.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah percaya maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat mengganggu jalannya penyelidikan.
Di sisi lain, kepolisian mengajak masyarakat yang mengetahui, melihat, mendengar, atau memiliki informasi terkait perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada penyidik.
"Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti dan verifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami berharap masyarakat memberikan kepercayaan kepada penyidik agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel," pungkas Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!