KUPANG.NW.id – Keluarga almarhumah dr. Elissa Princillia Utami Pakaenoni atau dr. Icha meminta Polda Nusa Tenggara Timur tetap fokus mengusut dugaan intimidasi yang diduga menjadi penyebab korban mengalami trauma berat hingga meninggal dunia.
Permintaan itu disampaikan menyusul pernyataan Kapolda NTT terkait tawaran pendampingan psikologis kepada korban yang menuai respons dari pihak keluarga.
Adik almarhumah, dr. Agnes Tiara Maharani D. Pakaenoni, S.Ked., menegaskan bahwa kakaknya telah mendapatkan penanganan intensif dari dokter spesialis kedokteran jiwa sejak mengalami tekanan psikologis pasca dugaan intimidasi di Rumah Sakit Leona.
Melalui kolom komentar pada unggahan Instagram Kompas.com, Sabtu (4/7), dr. Agnes meminta agar pernyataan Kapolda tidak menimbulkan kesan seolah-olah keluarga mengabaikan kondisi korban.
"Pak, kakak saya sudah ditangani sama ahlinya, Spesialis Kedokteran Jiwa.
Jangan membuat statement seolah kakak saya menolak semua pendampingan.
Kami keluarga yang mendampingi jadi kami tahu persis apa yang terjadi.
Sekarang kasus ini sudah berproses hukum dan kebenaran akan menemukan jalannya," tulisnya
Keluarga berharap penyidik memusatkan perhatian pada proses hukum yang kini sedang berjalan agar penyebab sebenarnya di balik kematian dr. Icha dapat diungkap secara terang.
Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko menyampaikan bahwa Polda NTT sempat menawarkan bantuan pendampingan berupa terapi mental USEFT kepada dr. Icha setelah menerima laporan dugaan intimidasi pada 13 Juni 2026.
Namun, menurut Kapolda, tawaran tersebut tidak diterima karena korban bersama keluarganya telah memiliki dokter spesialis kejiwaan.
Kasus ini memasuki babak baru setelah keluarga melaporkan empat orang ke Polda NTT pada Jumat (3/7).
Mereka adalah tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, serta Maria Mathildis Sau, seorang dokter hewan yang juga istri Norbertus Tubani.
Kuasa hukum keluarga, Viktor Manbait, mengatakan penetapan empat terlapor didasarkan pada hasil pendalaman terhadap rangkaian peristiwa yang dialami korban.
"Yang kami laporkan di sini setelah kami mendalami semua dan melihat itu ternyata ada empat orang yang kami laporkan.
Itu semua adalah pejabat publik," ujar Viktor dalam program Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Sabtu (4/7).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda NTT telah memulai penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan seluruh informasi yang diterima dari keluarga akan diverifikasi secara menyeluruh agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan.
Sementara itu, Wakil Direktur Ditres PPA dan PPO Polda NTT AKBP Samuel Simbolon menjelaskan bahwa penyidik akan menggunakan metode scientific crime investigation.
Dokumen, telepon seluler, dan barang bukti elektronik akan diperiksa di Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk menelusuri jejak komunikasi yang berkaitan dengan dugaan intimidasi tersebut.
Pada tahap awal, penyidik menerapkan Pasal 530 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Namun, pasal tersebut masih merupakan dasar awal dan dapat berkembang sesuai hasil penyelidikan.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara tersebut agar memberikan keterangan kepada penyidik guna membantu mengungkap fakta secara menyeluruhnya
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!