ATAMBUA.NW.id – Pengadilan Negeri (PN) Atambua mencatat sejarah baru dengan sukses menyelesaikan perkara pidana anak melalui mekanisme diversi untuk pertama kalinya.
Keberhasilan ini menjadi tonggak penting dalam penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sekaligus memperkuat penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yang mengedepankan perdamaian, pemulihan, dan kepentingan terbaik bagi anak.
Proses musyawarah diversi berlangsung sejak 23 Juni hingga 2 Juli 2026 di Ruang Mediasi/Diversi Pengadilan Negeri Atambua.
Musyawarah dipimpin oleh Fasilitator Diversi, Fridwan Fina, dan dihadiri anak yang berhadapan dengan hukum beserta orang tua dan penasihat hukumnya, korban, penuntut umum, serta Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Selama proses berlangsung, seluruh pihak mengikuti musyawarah dalam suasana kekeluargaan, terbuka, dan penuh itikad baik hingga akhirnya berhasil mencapai kesepakatan damai.
Fasilitator Diversi Fridwan Fina mengatakan keberhasilan tersebut membuktikan bahwa penyelesaian perkara pidana anak tidak selalu harus berakhir dengan pemidanaan.
"Keberhasilan diversi ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara pidana anak tidak selalu harus berakhir dengan pemidanaan.
Yang lebih utama adalah memulihkan hubungan para pihak dan memberikan kesempatan terbaik bagi anak untuk memperbaiki diri," ujarnya.
Dalam musyawarah tersebut, anak bersama keluarganya menyampaikan penyesalan serta permohonan maaf secara langsung kepada korban.
Permintaan maaf itu diterima dengan lapang dada demi memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri dan menata masa depannya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, anak dan keluarganya juga memberikan ganti kerugian materiil kepada korban serta menyerahkan dua lembar kain adat Timor sebagai simbol rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial berdasarkan nilai-nilai budaya lokal.
Korban menyatakan menerima permintaan maaf tersebut dan berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
"Yang terpenting bagi kami adalah hubungan baik kembali terjalin. Saya menerima permintaan maaf tersebut dan berharap anak dapat mengambil pelajaran serta menjalani masa depan yang lebih baik," ungkap korban.
Keberhasilan diversi ini dinilai sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional yang menempatkan keadilan restoratif sebagai salah satu tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Prinsip tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang memberikan ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui pendekatan pemulihan.
Setelah seluruh isi kesepakatan dilaksanakan secara sukarela oleh para pihak, pemeriksaan perkara pidana anak tersebut resmi dihentikan sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Keberhasilan diversi perdana ini menjadi bukti komitmen Pengadilan Negeri Atambua dalam menghadirkan peradilan yang lebih humanis.
Melalui pendekatan keadilan restoratif, pengadilan tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan, perdamaian, serta terciptanya kembali harmoni di tengah masyarakat dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!