KUPANG.NW.id – Dua anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Therensius Lazakar dari Partai Golkar dan Norbertus Tubani dari PKB, akhirnya
memberikan pernyataan resmi melalui tim kuasa hukumnya terkait laporan dugaan intimidasi terhadap dr. Icha.
Didampingi kuasa hukum Bildad Tonak, SH, Amos Lafu, SH., MH., dan Leo Lata Open, SH., kedua legislator tersebut menyatakan siap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
Dalam konferensi pers di Kupang, Sabtu (4/7/2026), kuasa hukum Amos Lafu menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhumah dr. Icha serta seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur yang turut berduka atas meninggalnya dokter muda tersebut.
"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah.
Pada saat yang sama, kami juga berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, profesional, dan mengedepankan pembuktian ilmiah," kata Amos.
Menurutnya, dugaan intimidasi yang terjadi pada 13 Juni 2026 di Rumah Sakit Leona Kefamenanu dan peristiwa meninggalnya dr. Icha pada 26 Juni 2026 merupakan dua peristiwa berbeda yang harus dibuktikan secara terpisah.
Ia menegaskan kedua kliennya hanya berkaitan dengan peristiwa pada 13 Juni dan meminta publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama penyidikan berlangsung.
Amos juga menyatakan pihaknya mendukung pembentukan Joint Investigation Team oleh Polda NTT agar seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap secara terang.
Ia mengungkapkan tim kuasa hukum telah menghimpun sejumlah data dan bukti yang, menurut mereka, menunjukkan adanya fakta-fakta lain yang perlu didalami penyidik.
"Kami memiliki sejumlah fakta yang menurut kami menunjukkan perkara ini tidak sesederhana yang berkembang di ruang publik.
Semua bukti akan kami serahkan kepada penyidik pada waktunya," ujarnya.
Selain itu, Amos menyebut pihaknya masih mendalami berbagai informasi yang diduga berkaitan dengan aspek politik maupun persoalan lain yang menurutnya turut mewarnai kasus tersebut.
Ia juga mengatakan kedua kliennya telah memberikan kuasa hukum sejak beberapa hari lalu.
Namun, mereka sengaja menunda penyampaian keterangan kepada publik sebagai bentuk penghormatan terhadap keluarga yang masih berduka.
"Kami tidak ingin tergesa-gesa memberikan pernyataan karena menghormati keluarga almarhumah yang masih berduka,"
Ia menegaskan tugas kuasa hukum bukan untuk membenarkan tindakan klien, melainkan memastikan hak-hak hukum mereka tetap terlindungi sesuai prinsip praduga tak bersalah,"sebut Amos
Sementara itu, Bildad Tonak Ia memastikan kedua anggota DPRD TTU tersebut siap memenuhi panggilan penyidik kapan pun dibutuhkan, baik di Polda NTT maupun kepolisian lainnya.
Lebih lanjut, Bildad mengklaim timnya telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk data dari lokasi kejadian dan dokumen pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD.
Menurutnya, dokumen tersebut tidak memuat narasi sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia juga menyatakan memiliki dugaan adanya faktor lain yang berkaitan dengan kematian dr. Icha.
Namun, seluruh bukti tersebut akan disampaikan dalam proses penyidikan.
"Kami ingin kasus ini dibuka secara terang agar tidak ada pihak yang dikambinghitamkan. Semua fakta akan kami sampaikan kepada penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegas Bildad.
Pihak kuasa hukum berharap masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru menyimpulkan keterkaitan antara dugaan intimidasi dengan penyebab meninggalnya dr. Icha sebelum adanya hasil penyelidikan resmi dari kepolisian
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!