KUPANG, NW.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Yohanes Paulus Djehabut, Direktur CV Acidatama Perkasa selaku konsultan pengawas proyek pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. I Nyoman Agus Hermawan, S.T., S.H., M.MT., didampingi hakim anggota Raden Haris Prasetyo, S.H., dan Bibik Nurudduja, S.Ag., M.H.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Yohanes Paulus Djehabut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.
Namun, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp120 juta. Nilai tersebut diperhitungkan dari uang sebesar Rp200 juta yang sebelumnya telah dititipkan terdakwa sebagai pengembalian kerugian negara.
Karena jumlah uang titipan melebihi nilai uang pengganti, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengembalikan kelebihan uang sebesar Rp80 juta kepada terdakwa.
Selain itu, majelis menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap ditahan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.
Dalam perkara tersebut terdapat tiga terdakwa, yakni Gregorius Abdimun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SB sebagai kontraktor pelaksana, dan Yohanes Paulus Djehabut sebagai konsultan pengawas.
Usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Lesly Anderson Lay, S.H., Melzon Beri, S.H., M.Si., dan Ronald Riwu Kana, S.H., menyatakan menghormati putusan majelis hakim.
Menurut mereka, pembelaan (pledoi) yang diajukan memberikan hasil positif.
Selain pidana penjara yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian kelebihan uang titipan sebesar Rp80 juta kepada terdakwa.
"Hal-hal yang kami sampaikan dalam pembelaan telah memberikan dampak positif bagi kepentingan terdakwa, baik dari aspek pidana yang lebih ringan maupun pengembalian kelebihan uang titipan sebesar Rp80 juta. Untuk upaya hukum, kami masih pikir-pikir," ujar tim kuasa hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yohanes Paulus Djehabut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp120 juta.
Jaksa juga meminta agar kelebihan uang titipan sebesar Rp80 juta dirampas dan diperhitungkan sebagai pembayaran denda.
Namun, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, menurunkan nilai denda menjadi Rp50 juta, serta memerintahkan kelebihan uang titipan Rp80 juta dikembalikan kepada terdakwa.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!