Kab. Manggarai

Dituntut 8 Tahun, Gregorius Abdimun Divonis 4 Tahun & Tanpa UP Rp 13 Miliar dalam Perkara RSUD Ben Mboi Ruteng

Kuasa hukum terdakwa,Heri James Fobia,SH

KUPANG, NW.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Gregorius Abdimun, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.

Putusan yang dibacakan dalam sidang, Kamis (2/7/2026), tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang sebelumnya menuntut Gregorius dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp13 miliar.

Majelis hakim yang dipimpin Dr. I Nyoman Agus Hermawan, S.T., S.H., M.MT., bersama hakim anggota Raden Haris Prasetyo, S.H., dan Bibik Nurudduja, S.Ag., M.H., menyatakan Gregorius tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

Namun, majelis hakim menyatakan Gregorius terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider karena turut menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Berbeda dengan tuntutan jaksa, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti kepada terdakwa.

Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020 yang berdasarkan hasil audit mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.431.845.586.

Dalam perkara tersebut terdapat tiga terdakwa, yakni Gregorius Abdimun selaku PPK, SB sebagai kontraktor pelaksana, dan LD sebagai pengawas proyek.

Selama persidangan, Gregorius didampingi tim penasihat hukum George Nakmofa, S.H., M.H., Melva Marpaung, S.H., dan Heri James Fobia, S.H.

Usai pembacaan putusan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun tim penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Penasihat hukum terdakwa, Heri James Fobia, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap putusan tersebut.

"Kami mengucapkan syukur kepada Tuhan dan memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara adil.

Putusan ini menunjukkan bahwa klien kami tidak dibebankan membayar uang pengganti sebagaimana yang dituntut jaksa," ujarnya.

Heri menegaskan, kliennya tidak pernah menikmati hasil dari proyek tersebut.

"Klien kami memiliki itikad baik dalam menjalankan tugas sebagai PPK dan tidak menikmati sepeser pun uang dari pembangunan Gedung CSSD dan Laundry. 

Meski demikian, majelis hakim berpendapat klien kami turut menyalahgunakan kewenangan sebagai PPK sehingga dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider," katanya.

Dengan putusan tersebut, Gregorius dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, terutama karena tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti Rp13 miliar sebagaimana dimohonkan dalam tuntutan. 

Baik pihak jaksa maupun terdakwa masih memiliki waktu untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!