Lima Kasus TPPO Diduga Di-SP3, Aktivis, Tokoh Agama dan Mahasiswa Nilai Kapolda NTT Gagal Tangani Perdagangan Orang

Istimewa

KUPANG, NW.id – Penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul dugaan penghentian penyidikan terhadap lima kasus TPPO melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Langkah tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis kemanusiaan, lembaga advokasi, tokoh gereja hingga organisasi mahasiswa.

Mereka menilai penghentian kasus tersebut mencederai upaya pemberantasan perdagangan orang di NTT yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap praktik perdagangan manusia.

Aktivis kemanusiaan Pdt. Emmy Sehartian menilai penerbitan SP3 dalam sejumlah kasus TPPO menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa penghentian perkara setelah adanya penetapan tersangka harus dijelaskan secara transparan kepada publik.

“Ini jelas mencederai upaya pemberantasan TPPO. Kalau sudah ada tersangka, kenapa harus dihentikan melalui SP3. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan lengkap,” ujar Emmy kepada wartawan di Kupang, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, penghentian lima kasus TPPO tersebut menunjukkan bahwa penanganan kejahatan perdagangan orang di NTT belum berjalan secara serius dan belum mencerminkan komitmen kuat dalam melindungi korban.

Emmy bahkan menilai langkah tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan hak asasi manusia karena negara dinilai tidak hadir secara maksimal dalam melindungi warganya dari kejahatan perdagangan orang.

BACA JUGA:  Bukti Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Gusti Pidson Rugikan Banyak Pihak,Minta Fransisco Bessi Kembali ke Jalan Benar

“Ini bukan sekadar kegagalan. Jika benar kasus-kasus tersebut dihentikan, maka itu menyangkut pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Ini soal harga diri masyarakat NTT yang harus dilindungi,” tegasnya.

Sorotan terhadap penghentian perkara TPPO ini sebelumnya juga disampaikan oleh Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat NTT (PIAR NTT). Direktur PIAR NTT, Sarah Lerry Mboeik, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 hingga awal 2026 terdapat sedikitnya lima kasus TPPO yang diduga dihentikan melalui SP3.

Kasus-kasus tersebut disebut terjadi di beberapa wilayah, di antaranya Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Batam, Maumere, dan Sumba Timur.

Menurut Sarah, penghentian penyidikan dalam kasus TPPO justru bertolak belakang dengan semangat pemberantasan perdagangan orang yang selama ini digaungkan oleh pemerintah pusat.

“Kalau kampanye Zero TPPO terus disuarakan, tetapi di daerah muncul SP3 untuk sejumlah kasus, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar bagi publik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kasus dugaan TPPO di wilayah Polres Kupang yang dilaporkan oleh seorang biarawati, Suster Saaja, yang disebut-sebut dihentikan tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat.

PIAR NTT menilai alasan klasik seperti keterbatasan personel tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan perkara yang menyangkut nasib korban, termasuk perempuan dan anak.

Selain lembaga advokasi, kritik juga datang dari organisasi mahasiswa.Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) bahkan menyatakan kekecewaannya karena Kapolda NTT tidak menemui mereka dalam agenda audiensi terkait dugaan kejanggalan penerbitan SP3 kasus TPPO.

BACA JUGA:  Kasus RPH Sumlili Rp8,3 Miliar, Kejati NTT Segera Tetapkan TSK, Dugaan Pinjam Bendera hingga Rekayasa Dana

Pengurus PMKRI Komda Regio Timor St. Thomas Aquinas, Antonius Uspupu, mengatakan pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi secara langsung sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penanganan kasus tersebut.

“Kami datang dengan itikad baik untuk meminta penjelasan langsung. Namun Kapolda tidak menemui kami dan hanya mendelegasikan kepada jajaran direktorat,” kata Antonius.

PMKRI menilai sikap tersebut tidak mencerminkan komitmen keterbukaan kepada publik dalam penanganan kasus yang menyangkut isu kemanusiaan.

Organisasi mahasiswa itu bahkan mendesak Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri untuk mengevaluasi kepemimpinan Rudi Darmoko sebagai Kapolda NTT apabila ditemukan adanya pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan.

Sebagai tindak lanjut, PMKRI menyatakan akan melaporkan dugaan kejanggalan proses penerbitan SP3 tersebut ke Divisi Propam Polri serta lembaga pengawas eksternal, sekaligus mengupayakan audiensi langsung dengan Kapolri.

Sementara itu, kritik juga datang dari kalangan gereja. Ketua Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor, Samuel B Pandie, menegaskan bahwa TPPO bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan terhadap martabat manusia.

Ia mengingatkan bahwa tingginya angka kematian pekerja migran asal NTT dalam beberapa tahun terakhir harus menjadi alarm serius bagi semua pihak.

“Jika benar dalam beberapa tahun terakhir banyak korban meninggal, maka ini adalah alarm moral yang sangat serius. Sistem perlindungan kita belum bekerja maksimal,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sambangi Asrama IKWAN Kupang, Marthen Lenggu Motivasi Mahasiswa dan Salurkan Bantuan

Senada dengan itu, Vikaris Jenderal Keuskupan Atambua, Vinsen Wun, menegaskan bahwa para pekerja migran, baik yang berangkat secara prosedural maupun nonprosedural, tetap memiliki martabat sebagai manusia yang harus dilindungi.

“Para pekerja migran tetap memiliki martabat sebagai manusia. Negara dan aparat penegak hukum harus memberikan perlindungan secara serius,” katanya.

Menanggapi kritik tersebut, Kabid Humas Polda NTT Henry Novika Chandra menyatakan bahwa sebagian informasi terkait kasus TPPO yang disorot sebenarnya telah dijelaskan sebelumnya kepada publik.

Ia mencontohkan penanganan perkara TPPO di wilayah hukum Polres Sikka pada tahun 2021 yang terdiri dari tiga laporan polisi, yakni kasus Libra Pub, Shasari Pub, dan kasus di 999 Pub.

Menurutnya, dua kasus yakni Libra Pub dan Shasari Pub telah diproses hingga pengadilan, dinyatakan lengkap (P21), dan telah berkekuatan hukum tetap dengan para terdakwa yang telah menjalani masa pidana.

Sementara itu, untuk kasus di 999 Pub, proses penyidikan disebut masih berjalan, meskipun terdapat kendala karena korban melarikan diri dan hingga kini belum ditemukan.

“Meski ada hambatan, penyidik tetap melakukan upaya pencarian dan pendalaman agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Henry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *