MOROWALI.NW,id – PT Soliwu Cipta Persada melalui kuasa hukumnya secara resmi melaporkan Adam Fahmi ke Polres Morowali, Sulawesi Tengah, atas dugaan pemalsuan dokumen tanah.
Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat, 9 Januari 2026, dan telah tercatat secara resmi di kepolisian.
Kuasa hukum PT Soliwu Cipta Persada, Fransisco Bernando Bessi, menyampaikan laporan tersebut mewakili Direktur Utama perusahaan, Niken Kusumastuti.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 392 KUHP.
Peristiwa dugaan pemalsuan itu disebut terjadi di Jalan Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, tepatnya di RT 01 RW 01.
Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/5/1/2026/SPKT/POLRES MOROWALI/POLDA SULAWESI TENGAH.
Fransisco menjelaskan, dugaan pemalsuan bermula pada Jumat, 19 Desember 2025, ketika dua orang yang diduga diutus oleh Adam Fahmi mendatangi kantor PT Soliwu Cipta Persada.
Kedatangan mereka bertujuan meminta tanda tangan Direktur Utama perusahaan, Niken Kusumastuti, pada sebuah surat.
“Klien kami menolak menandatangani surat tersebut karena menilai dokumen itu tidak benar dan terindikasi palsu,” kata Fransisco kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Penolakan tersebut, lanjut Fransisco, justru memperkuat dugaan adanya upaya yang berpotensi merugikan perusahaan.
Menurutnya, kliennya sebagai pemilik sah atas lahan dimaksud kerap merasa terganggu oleh berbagai pihak yang mengklaim hak atas tanah tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.
“Klien kami terus dirongrong. Bahkan muncul surat-surat yang tidak pernah kami keluarkan dan tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Fransisco juga mengungkapkan bahwa dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut berpotensi menjerat masyarakat.
Ia menyebut, banyak warga diduga tertipu dengan penjualan tanah oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut.
“Masyarakat yang membeli tanah dari pihak-pihak ini tidak akan mendapatkan alas hak. PT Soliwu Cipta Persada memiliki bukti kepemilikan yang sah, sehingga sampai kapan pun tidak akan terbit produk hukum dari BPN Kabupaten Morowali,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Polres Morowali segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius guna memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta mencegah praktik-praktik yang diduga mengarah pada mafia tanah.
“Kami berharap laporan ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku agar keadilan dapat ditegakkan,” pungkas Fransisco.






