Banjir Konten Negatif di Medsos, AJI Kupang Soroti Lemahnya Literasi Digital dan Peran Pemda NTT

Ketua AJI Kupang,Jemmy Amnifu

KUPANG.NW.id  – Maraknya konten negatif di media sosial yang kini menjadi rujukan utama masyarakat dinilai sebagai cerminan lemahnya literasi digital di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kondisi ini juga menunjukkan belum optimalnya peran pemerintah daerah dalam mengedukasi masyarakat serta memperkuat fungsi media arus utama sebagai sumber informasi yang kredibel.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang menilai, rendahnya literasi digital membuat masyarakat mudah terpapar informasi yang tidak terverifikasi, bahkan cenderung mempercayai konten yang bersifat provokatif, seperti hujatan, makian, hingga fitnah yang kerap beredar di berbagai platform media sosial.

“Setiap hari masyarakat disuguhi informasi receh, bahkan menjurus pada fitnah dan isu-isu pribadi.

BACA JUGA:  Dirut Bank NTT Ingatkan KUR Bukan Bantuan Gratis, Gubernur Melki Dorong Penyaluran Tembus Rp3 T

Ini berbahaya karena jika terus diproduksi tanpa verifikasi, informasi yang tidak benar bisa dianggap sebagai kebenaran,” ungkap salah satu perwakilan AJI Kupang.

Menurutnya, kondisi ini tidak terlepas dari minimnya upaya literasi digital yang dilakukan secara masif oleh pemerintah daerah.

Padahal, edukasi kepada masyarakat sangat penting agar media sosial dapat dimanfaatkan secara positif dan produktif.

Selain itu, lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap akun-akun penyebar konten negatif juga menjadi sorotan.

Masyarakat dinilai mulai kehilangan kepercayaan untuk melapor karena proses hukum yang kerap menemui kendala, seperti alasan sulitnya pelacakan akun anonim.

Padahal, aparat penegak hukum dinilai memiliki kemampuan, termasuk melalui unit siber, untuk memantau dan menelusuri aktivitas di media sosial.

BACA JUGA:  Kadis Koperasi dan UMKM NTT Linus Lusi Beri Klarifikasi, Tegaskan Komitmen Taat Aturan Lalu Lintas

“Penegakan hukum terhadap akun-akun penyebar informasi sesat ini penting, bukan hanya untuk efek jera, tetapi juga sebagai bagian dari edukasi publik dalam melawan hoaks dan konten negatif,” tegasnya.

Di sisi lain, AJI Kupang juga menyoroti tantangan yang dihadapi pers dalam menjaga kualitas informasi di tengah derasnya arus konten media sosial.

Media dituntut tetap menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah masih adanya pejabat yang belum memahami perbedaan antara pers dan konten kreator.

Tidak jarang, pernyataan resmi justru disampaikan melalui konten kreator dan diperlakukan seolah sebagai produk jurnalistik.

BACA JUGA:  Wagub NTT Johni Asadoma Berbagi Berkah Ramadan di TPA Namosain, Tanamkan Nilai Adab dan Iman pada Generasi Muda

“Ini tentu memprihatinkan. Harus ada pemahaman yang jelas terkait batasan antara pers dan konten kreator, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama dalam konteks hukum,” ujarnya.

Ke depan, AJI Kupang berkomitmen menggandeng seluruh konstituen Dewan Pers di NTT untuk membahas persoalan ini secara serius.

Langkah tersebut akan dilanjutkan dengan audiensi bersama para pemangku kepentingan guna mendorong penguatan literasi digital di masyarakat.

Diharapkan, melalui kolaborasi berbagai pihak, ekosistem informasi di NTT dapat menjadi lebih sehat dan masyarakat tidak lagi terjebak dalam arus konten negatif yang merusak ruang publik digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *