Kota Kupang

Kasus Penggelapan 9 SHM BPR Christa Jaya, Berkas Albert Riwu Kore Kembali di Meja Jaksa

KUPANG,NW,id  – Penyidikan kasus dugaan penggelapan sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik BPR Christa Jaya terus berlanjut.
‎
‎Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur kembali mengirimkan berkas perkara para tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah melengkapi petunjuk dari kejaksaan.
‎
‎Legal Hukum BPR Christa Jaya, Junus Laikodat, SH, kepada media, Selasa (3/3/2026), menyampaikan bahwa proses hukum perkara tersebut masih berjalan meski telah bergulir sejak 2019.
‎
‎Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/2019/SPKT/Polda NTT tertanggal 14 Februari 2019 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sembilan sertifikat agunan milik BPR Christa Jaya.
‎
‎Dalam perjalanannya, penyidik menetapkan Notaris Albert Wilson Riwukore, SH sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP TSK/24/VII/2022/ Ditreskrimum tertanggal 8 Juli 2022.

Ia disangkakan melanggar Pasal 374 subsider Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan.
‎
‎Albert sempat ditahan di Rutan Polda NTT, namun kemudian dikeluarkan karena masa penahanan habis sehingga bebas demi hukum.
‎
‎Meski demikian, status tersangkanya tetap melekat dan proses penyidikan terus berjalan.
‎
‎Penuhi Petunjuk JPU
‎
‎Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tertanggal 19 Desember 2025, berkas perkara sebelumnya dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
‎
‎Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik melakukan sejumlah langkah,lalu Memeriksa saksi dari pihak BPR Christa Jaya, kantor notaris, debitur, serta para pembeli sertifikat.
‎
‎Melakukan penyitaan dokumen terkait penjualan empat SHM di wilayah Oebufu.
‎Menyita dokumen pemecahan salah satu SHM menjadi dua sertifikat baru.
‎
‎Memeriksa ahli perbankan dari OJK Pusat guna memperkuat konstruksi perkara.
‎
‎Setelah pemenuhan petunjuk tersebut, pada 18 Februari 2026 penyidik kembali mengirimkan berkas perkara ke JPU dalam tiga berkas terpisah (splitzing), masing-masing atas nama tersangka Albert Wilson Riwukore, Rachmat alias Rafi, serta dua tersangka lainnya yakni Rinda A. Djami, SH dan Albertin S. Leba Fuah, SH.
‎
‎Junus menegaskan, pihaknya berharap proses hukum dapat segera memasuki tahap berikutnya sehingga ada kepastian hukum atas kasus yang telah berjalan lebih dari enam tahun tersebut.
‎
‎Penyidik juga menekankan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disampaikan kepada pelapor
‎

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!