KUPANG.NW.id – Pengadilan Negeri (PN) Kupang mengabulkan sebagian gugatan Drs. Achamad B. Akbar dalam perkara sengketa tanah kaplingan seluas kurang lebih 1.200 meter persegi di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 405/Pdt.G/2025/PN Kpg dan diputus Majelis Hakim PN Kupang pada 24 September 2026.
Majelis hakim yang diketuai Sisera Semida Naomi Nenoh Ayffeto dalam amar putusannya menyatakan bidang tanah objek sengketa yang dibeli Achamad B.
Akbar dari Burhan Abdullah berdasarkan kuitansi tertanggal 3 Agustus 2011, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tanah yang menjadi objek sengketa berada di RT 01/RW 030, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, dengan luas sekitar 1.200 meter persegi.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan perbuatan Tergugat I dalam mengkapling tanah objek sengketa tanpa melakukan pembebasan, kemudian memberikan tanah tersebut kepada Tergugat II dan Tergugat III, yang selanjutnya diproses untuk penerbitan sertifikat hingga terjadi transaksi kepada pihak lain, merupakan perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim selanjutnya menghukum Tergugat VI selaku penjual untuk menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bersama penggugat untuk memproses dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) atas tanah objek sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, para tergugat dan turut tergugat dihukum secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp1.534.000.
Sedangkan gugatan penggugat selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.
Dalam perkara tersebut, Achamad B. Akbar menggugat Wali Kota Kupang sebagai Tergugat I, Johanes Imanuel Haning sebagai Tergugat II, Hendrik Temaluru sebagai Tergugat III, Ronald Ricard Fanggidae sebagai Tergugat IV, Samuel Malelek sebagai Tergugat V, dan Burhan Abdullah sebagai Tergugat VI.
Sementara BPN Kota Kupang menjadi Turut Tergugat.
Kuasa hukum Achamad B. Akbar, Melzon Beri, S.H., M.H., mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Kupang.
Menurut Melzon, kliennya membeli tanah tersebut dari Burhan Abdullah pada 3 Agustus 2011. Setelah pembelian, kliennya berupaya mengurus kepemilikan tanah tersebut.
Namun, dalam proses pengurusan, diketahui tanah tersebut telah dikapling dan diberikan kepada sejumlah pihak hingga kemudian diproses penerbitan sertifikat.
“Dalam perkara ini kami mengapresiasi majelis hakim yang telah melihat sungguh-sungguh kebenaran dan fakta-fakta persidangan,” kata Melzon.
Ia menegaskan, salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah pernyataan majelis hakim bahwa kuitansi pembelian tertanggal 3 Agustus 2011 antara Burhan Abdullah dan Achamad B. Akbar sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Melzon mengatakan pihaknya kini masih menunggu masa 14 hari untuk memastikan apakah ada upaya hukum banding dari para pihak.
“Kalau tidak ada banding, putusan ini akan berkekuatan hukum tetap sehingga kami bisa memproses melalui PPAT,” ujarnya
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!