KUPANG.NW.id -Setelah sempat tertunda selama dua bulan, gaji aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kupang akhirnya resmi dicairkan. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Yosef Lede yang menegaskan bahwa seluruh pembayaran sudah mulai diproses.
Keterlambatan tersebut, menurut Yosef, bukan karena masalah keuangan daerah, melainkan akibat penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru diterapkan Pemerintah Kabupaten Kupang.
“Sudah. Kita sudah bayar. Jadi kalau kemarin terlambat itu karena kita ada SOTK baru. Kita ada perampingan OPD sehingga dengan perampingan OPD itu kita mulai menata kembali karena ada dinas-dinas yang merger atau bergabung,” ujar Yosef usai menghadiri Peresmian 3.442 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan oleh Kementerian Hukum di Kota Kupang, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan, ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digabungkan, termasuk sejumlah bidang yang dinilai memiliki tugas pokok dan fungsi yang tumpang tindih. Kebijakan ini diambil demi efisiensi dan efektivitas birokrasi.
“Tahun ini sebenarnya juga lebih cepat. Kalau tahun-tahun lalu itu sampai bulan tiga karena memang ada penyesuaian SOTK baru,” tambahnya.
Yosef menegaskan, restrukturisasi OPD bertujuan menciptakan organisasi yang lebih ramping namun tetap kaya fungsi. Dengan begitu, penggunaan anggaran daerah bisa lebih tepat sasaran dan tidak boros struktur.
“Ada dinas yang tupoksinya saling tumpang tindih. Kita lebih baik rampingkan supaya miskin struktur tapi kaya fungsi sehingga lebih efektif dan efisien menggunakan anggaran,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh hak ASN kini telah dibayarkan dan berharap polemik keterlambatan gaji tidak lagi menjadi kekhawatiran di tengah proses pembenahan birokrasi daerah.
Langkah perampingan ini disebut sebagai bagian dari upaya reformasi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kupang agar lebih adaptif dan profesional dalam melayani masyarakat






