Kupang,NW.id — Polemik status jabatan Kepala SMKN 5 Kota Kupang kian memanas dan kini merambah ke wilayah paling krusial dalam tata kelola pendidikan, yakni keabsahan ijazah siswa.
Ketidakjelasan administratif terkait kedudukan DRA Safirah Cornelia Abineno sebagai kepala sekolah definitif berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius, terutama menjelang penandatanganan ijazah kelulusan.
Hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi yang terbuka kepada publik mengenai adanya keputusan pemberhentian definitif terhadap DRA Safirah Cornelia Abineno dari jabatan Kepala SMKN 5 Kota Kupang oleh pejabat berwenang. Dalam prinsip hukum administrasi negara, ketiadaan keputusan pemberhentian yang sah berarti status jabatan secara hukum masih melekat, meskipun secara faktual terjadi pembebastugasan atau penunjukan pelaksana tugas (Plt).
Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT telah menunjuk Plt Kepala Sekolah untuk menjalankan fungsi manajerial di SMKN 5 Kota Kupang. Penunjukan Plt sejatinya bersifat sementara dan terbatas, serta tidak dimaksudkan untuk menggantikan seluruh kewenangan strategis kepala sekolah definitif, kecuali dinyatakan secara tegas dalam regulasi atau surat penugasan.
Situasi ini menjadi krusial ketika sekolah memasuki fase penandatanganan ijazah kelulusan Tahun Ajaran 2023/2024 dan 2024/2025. Berdasarkan ketentuan Permendikbud tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Belajar, ijazah merupakan dokumen negara yang harus ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan yang sah secara administratif.
Pertanyaan mendasar pun mencuat: siapa yang memiliki kewenangan hukum untuk menandatangani ijazah siswa SMKN 5 Kota Kupang?
Apabila DRA Safirah Cornelia Abineno masih berstatus kepala sekolah definitif secara administratif, maka penandatanganan ijazah oleh Plt berpotensi dinilai sebagai melampaui kewenangan (detournement de pouvoir).
Sebab, Plt pada prinsipnya hanya menjalankan tugas rutin dan tidak serta-merta memiliki kewenangan strategis yang melekat pada jabatan definitif.
Sebaliknya, apabila Plt Kepala Sekolah menandatangani ijazah sementara status jabatan kepala sekolah definitif belum dicabut melalui keputusan final dan sah, maka ijazah tersebut berisiko dipersoalkan legal standing-nya.
Risiko ini bukan sekadar asumsi, melainkan nyata, terutama ketika ijazah digunakan untuk pendaftaran perguruan tinggi, rekrutmen kerja, maupun seleksi aparatur negara.
Dalam perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), kondisi ini mencerminkan persoalan serius pada asas kepastian hukum, kecermatan, dan akuntabilitas.
Negara berkewajiban memastikan setiap keputusan administrasi tidak menimbulkan ambiguitas kewenangan, terlebih jika menyangkut hak konstitusional warga negara di bidang pendidikan.
Seorang pakar administrasi publik yang dimintai pandangan menyebutkan bahwa ijazah bukan produk administratif biasa, melainkan akta autentik negara. Keabsahannya sangat bergantung pada kewenangan penandatangan serta prosedur yang sah.
Kesalahan dalam aspek kewenangan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, dengan konsekuensi hukum yang bisa muncul bertahun-tahun kemudian.
Kondisi ini menempatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT pada posisi krusial.
Keterlambatan atau ketidaktegasan dalam menetapkan status jabatan kepala sekolah secara tertulis dan final justru membuka ruang ketidakpastian hukum yang merugikan pihak paling rentan, yakni siswa dan orang tua.
SMKN 5 Kota Kupang kini berada dalam pusaran konflik keabsahan administratif, di mana persoalan internal birokrasi berpotensi berkembang menjadi masalah hukum terbuka.
Tanpa keputusan yang tegas, transparan, dan sesuai prosedur, ijazah siswa terancam menjadi korban dari tata kelola pendidikan yang tidak tertib.
Publik pun menanti satu langkah mendasar namun menentukan: keputusan administrasi yang sah, konsisten, dan bertanggung jawab, demi memastikan masa depan siswa SMKN 5 Kota Kupang tidak tersandera oleh ketidakjelasan kewenangan di sektor pendidikan.






