Kupang NW.id – Pembebastugasan sementara Kepala SMKN 5 Kota Kupang, Dra. Safirah Cornelia Abineno, membuka ironi serius dalam tata kelola administrasi pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di saat yang bersangkutan disingkirkan dari ruang kerja dan kewenangan faktual, negara justru masih secara resmi mengakui jabatannya melalui Surat Keputusan (SK) yang mencantumkan tunjangan Kepala Sekolah atas namanya.
Kontradiksi antara tindakan faktual dan dokumen resmi negara ini bukan sekadar kekeliruan administratif. Kondisi tersebut memunculkan dugaan cacat prosedural berlapis dalam penanganan disiplin aparatur sipil negara (ASN), sekaligus menempatkan kredibilitas birokrasi pendidikan NTT dalam sorotan tajam publik.
Pembebastugasan Dra. Safirah Cornelia Abineno terjadi setelah rangkaian tuduhan, aksi protes, hingga penyegelan ruang kerja di lingkungan SMKN 5 Kota Kupang. Namun hingga keputusan tersebut dijalankan, substansi tuduhan tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada publik.
Proses klarifikasi terhadap yang bersangkutan juga disebut berlangsung dalam ruang tertutup, tanpa penjelasan resmi mengenai tahapan pemeriksaan, pembuktian, maupun rekomendasi dari lembaga pengawasan internal.
Di sisi lain, fakta administratif justru menunjukkan keadaan yang berlawanan. Dalam Surat Keputusan berkala yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, dan diperoleh media ini, secara tegas masih mencantumkan Dra. Safirah Cornelia Abineno sebagai Kepala SMKN 5 Kota Kupang, lengkap dengan hak keuangan dan tunjangan jabatan.
Artinya, secara hukum administrasi pemerintahan, negara masih mengakui status dan jabatan yang bersangkutan pada periode yang sama dengan dilakukannya pembebastugasan.
Ketidaksinkronan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: atas dasar kewenangan apa pembebastugasan dijalankan, jika secara administratif jabatan tersebut masih sah dan diakui negara
Dalam prinsip hukum administrasi pemerintahan, satu tindakan pejabat tidak dapat serta-merta meniadakan tindakan administratif lain yang setara tanpa melalui prosedur yang jelas, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembebastugasan tanpa pencabutan atau perubahan SK jabatan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang maladministrasi
Secara normatif, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa setiap penjatuhan hukuman disiplin, termasuk pembebastugasan sementara, harus melalui tahapan pemanggilan, pemeriksaan, pembuktian, hingga penetapan yang objektif dan terdokumentasi. ASN juga dijamin haknya untuk mengetahui tuduhan, membela diri, serta memperoleh kepastian hukum.
Selain itu, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) menuntut keterbukaan, kehati-hatian, proporsionalitas, serta larangan penyalahgunaan wewenang dalam setiap tindakan pejabat pemerintahan.
Ketika pembebastugasan dilakukan tanpa penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, hasil pemeriksaan, dan peran aparat pengawasan internal, maka dugaan maladministrasi menjadi sulit dihindari.
Dalam struktur pemerintahan daerah, Gubernur NTT berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan kewenangan akhir atas pengangkatan dan pemberhentian ASN strategis.
Sementara Inspektorat Provinsi sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki mandat memastikan seluruh proses disiplin berjalan sesuai ketentuan hukum.
Hingga kini, tidak adanya publikasi hasil pemeriksaan APIP menimbulkan pertanyaan publik apakah mekanisme pengawasan telah dijalankan secara utuh atau justru dilewati.
Hasil penelusuran media ini juga mengemukakan adanya dugaan pola pembunuhan karakter dalam kasus tersebut.
Pola ini ditengarai melemahkan reputasi dan legitimasi seorang pejabat melalui rangkaian tindakan administratif yang tidak seimbang, minim transparansi, serta tanpa ruang klarifikasi yang adil, namun dibiarkan menggantung di ruang publik.
Kasus pembebastugasan Kepala SMKN 5 Kota Kupang ini dinilai telah melampaui persoalan personal seorang kepala sekolah.
Peristiwa tersebut menjadi ujian serius bagi integritas birokrasi pendidikan NTT dan komitmen negara hukum dalam melindungi aparatur dari tindakan yang berpotensi sewenang-wenang.
Pembebastugasan seorang pejabat yang masih diakui jabatannya melalui dokumen resmi negara merupakan paradoks administrasi yang tidak boleh dinormalisasi. Jika tindakan pejabat dan dokumen negara berjalan saling meniadakan, maka kepastian hukum kehilangan maknanya.
Hari ini seorang kepala sekolah. Besok bisa siapa saja. Dalam konteks ini, diamnya para pemangku kewenangan bukanlah sikap netral, melainkan berisiko dibaca sebagai pembiaran.
Publik berhak atas kejelasan, sebab birokrasi hanya akan bermartabat jika berani menertibkan dirinya sendiri secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab.






