Pesta Moke Berujung Penganiayaan, Polsek Maulafa Limpahkan Tersangka ke Kejari Kota Kupang

Penyidik Polsek Maulafa, Polresta Kupang kota Tahap II kasus Pengeroyokan

KUPANG, NW.id – Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa resmi menyerahkan tersangka kasus penganiayaan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (26/2/2026) siang.

Penyerahan tahap II ini menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan tersangka siap menjalani proses penuntutan.

Proses pelimpahan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Maulafa IPDA Afret Bire, Penyerahan yang berlangsung sekitar pukul 12.00 WITA itu diterima oleh Jaksa Rachel Chelsia Gautama, S.H. di kantor Kejari Kota Kupang.

Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di RT 019 RW 007, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang

BACA JUGA:  Buron 4 Bulan,Pelaku KDRT Ditangkap Polsek Kota Raja, AKP Mada, Bukti Kami Lindungi Warga

Saat itu korban Arianto Blegur bersama tersangka JKK alias GK dan beberapa rekannya mengonsumsi minuman keras tradisional jenis moke.

Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi selisih paham antara korban dan tersangka. Perselisihan tersebut berujung pada tindakan penganiayaan.

Tersangka diduga memukul korban hingga menyebabkan hidung korban mengalami rasa sakit dan mengeluarkan darah.

Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Maulafa dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/VIII/2025/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 16 Agustus 2025.

BACA JUGA:  Kasus RPH Sumlili Rp8,3 Miliar, Kejati NTT Segera Tetapkan TSK, Dugaan Pinjam Bendera hingga Rekayasa Dana

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana telah disesuaikan dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolsek Maulafa mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah menuntaskan penyidikan hingga tahap pelimpahan ke jaksa penuntut umum.

Ia juga memberikan penghargaan kepada korban yang memilih menempuh jalur hukum dan tidak melakukan aksi balasan.

“Langkah korban sudah tepat dengan melaporkan kejadian tersebut agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Semoga korban mendapatkan keadilan atas apa yang dialaminya,” ujar AKP Fery.

BACA JUGA:  Menanti Vonis Mukris Lay, Hati Nurani Tiga Hakim Perempuan Jadi Penentu Keadilan bagi Istri dan Anak

Di akhir keterangannya, Kapolsek mengimbau masyarakat agar menghindari konsumsi minuman keras secara berlebihan karena kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas maupun tindak pidana.

“Dampak miras sering kali memicu hilangnya kontrol diri. Mari bersama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *