Polisi Gelar Rekon Kasus Pengeroyokan Anak di Kupang, Ada 25 Adegan,Korban Dipukul, Ditendang, Hingga Diinjak

Foto; Proses Rekontruksi Kasus Pengroyokan Anak dibawah umur di kelurahan Air Nona.kota Kupang

KUPANG,NW,id– Fakta mengejutkan terungkap dalam rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang digelar penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kupang Kota, Senin (12/1/2026) siang.

Korban diketahui berinisial EL (17), seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Kupang, yang menjadi korban kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Rekonstruksi digelar langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Perca, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, dengan memperagakan 25 adegan.

Rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat oleh personel Polsek Kota Raja dan dihadiri lengkap oleh unsur penegak hukum, jaksa, penasihat hukum, pekerja sosial, hingga para saksi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi sekaligus menguatkan pembuktian perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

BACA JUGA:  PMKRI Desak Kapolri Listyo Sigit Copot Kapolda Rudy Darmoko, Soroti SP3 Kasus TPPO di NTT

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K, melalui Kanit PPA Ipda Adam Tupitu, menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi tersebut terungkap secara detail kronologi kejadian, mulai dari penjemputan paksa korban hingga terjadinya aksi pengeroyokan secara brutal.

“Dalam reka adegan diperagakan bagaimana para tersangka berinisial D, A, J, Y, F, dan M melakukan kekerasan fisik terhadap korban, berupa pemukulan, tendangan, hingga menginjak tubuh korban secara berulang kali di depan rumah saudara CI,” jelas Ipda Adam.

Salah satu adegan yang paling krusial terjadi saat tersangka D memperagakan aksi pelemparan batu yang nyaris mengenai kepala korban dan menyerempet bagian telinganya.

BACA JUGA:  Polda NTT Ungkap Kasus TPPO, Dua Tersangka  Rekrut Korban dari TTS Disiksa dan Tak Digaji di Batam

Seluruh rangkaian adegan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum dari kedua belah pihak untuk dicocokkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur, kehadiran Pekerja Sosial (Pedsos) dinilai sangat penting guna memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, para pengacara dari pihak korban maupun tersangka turut mengawal jalannya rekonstruksi agar tetap berada dalam koridor hukum.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M menegaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi dengan menghadirkan seluruh pihak terkait sangat membantu dalam mempercepat penyelesaian perkara.

“Dengan hadirnya korban, para tersangka, saksi, jaksa, pengacara, dan pekerja sosial, kita bisa melihat secara jelas peran masing-masing dalam 25 adegan tadi. Ini menjadi langkah penting menuju pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan,” tegas Kombes Djoko.

BACA JUGA:  Cinta Ditolak, Pria di Batuplat Aniaya Mahasiswi di Kupang, Pelaku Diamankan Polisi

Rekonstruksi berakhir sekitar pukul 13.00 Wita dan berjalan aman serta kondusif, meski sempat menyita perhatian warga sekitar yang menyaksikan langsung jalannya reka ulang kasus kekerasan tersebut.

Dalam rekonstruksi ini turut hadir Kanit PPA Polresta Kupang Kota Ipda Adam Tupitu beserta anggota, Kanit Reskrim Polsek Kota Raja Ipda Frid Sia, S.H., anggota Jatanras, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang, seluruh saksi, korban, para tersangka, penasihat hukum dari kedua belah pihak, serta Pekerja Sosial pendamping anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *