KUPANG.NW.id – Kuasa hukum korban kasus dugaan pemalsuan surat, Fransisco Bessi, mendesak penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk segera menangkap tersangka Ade Kuswandi, menyusul ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan tersangka serta statusnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Fransisco menegaskan, secara hukum tidak ada lagi alasan bagi aparat kepolisian untuk menunda proses penangkapan terhadap Ade Kuswandi.
Pasalnya, penetapan tersangka telah sah dan diperkuat dengan putusan praperadilan yang menolak permohonan tersangka.
“Praperadilan sudah ditolak. Artinya penetapan tersangka itu sah secara hukum.
Ditambah lagi yang bersangkutan sudah masuk DPO. Maka penyidik wajib segera melakukan penangkapan,” tegas Fransisco kepada wartawan, Rabu 07 Januari 2026
Ia menilai, lambannya penanganan terhadap tersangka yang sudah berstatus DPO berpotensi mencederai rasa keadilan korban sekaligus menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kalau tersangka sudah DPO tapi tidak ditangkap, publik bisa bertanya-tanya, ada apa,” ujarnya.
Fransisco juga mengingatkan bahwa keberadaan tersangka di luar jangkauan hukum berisiko menghilangkan barang bukti dan menyulitkan proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk itu, pihaknya meminta Kapolresta Kupang Kota dan jajaran Satreskrim agar serius dan profesional menangani perkara ini demi kepastian hukum bagi korban Fauzi Djawas.
“Kami hanya meminta hukum ditegakkan. Tangkap tersangka, proses sesuai aturan, dan buktikan bahwa Polri hadir memberi keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.






