Wali Kota Kupang Tegas,Pengusaha Air Bersih Wajib Perbaiki Jalan Jika Rusak Akibat Usaha

Walikota Kupang,dr. Christian Widodo

KUPANG.NW.Id– Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa seluruh pengusaha pengisian air bersih di Kota Kupang wajib bertanggung jawab apabila aktivitas usahanya menyebabkan kerusakan jalan umum.

Penegasan ini disampaikan menyusul keluhan warga terkait rusaknya infrastruktur jalan akibat operasional mobil tangki air.

Menurut Wali Kota, jalan merupakan fasilitas publik yang digunakan oleh seluruh masyarakat sehingga tidak boleh dikorbankan demi kepentingan usaha tertentu.

Jika kerusakan terjadi akibat aktivitas usaha, maka pengusaha wajib bertanggung jawab melakukan perbaikan.

“Jalan ini dipakai masyarakat bersama-sama. Kalau rusak karena aktivitas usaha, maka pengusahanya harus bertanggung jawab,” tegas dr. Christian Widodo kepada wartawan usai penyerahan bantuan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan rumah korban bencana di Kelurahan Fatufeto, Sabtu (27/12/2025).

BACA JUGA:  Resmi Dedy Tanjung Nahkodai PSMTI Kota Kupang 2026–2030, Siap Lanjutkan Program dan Perkuat Aksi Sosial

Penegasan tersebut disampaikan menyusul polemik operasional Depo Pengisian Air Airel yang menuai protes warga akibat kondisi jalan di sekitar lokasi usaha yang mengalami kerusakan cukup parah.

Pemerintah Kota Kupang pun telah melakukan penertiban melalui tim terpadu yang dibentuk khusus.

Wali Kota menekankan bahwa penegakan aturan tidak hanya menyasar satu usaha tertentu, melainkan berlaku bagi seluruh pengusaha air bersih di Kota Kupang.

“Kami melihat ini secara menyeluruh. Aturan berlaku untuk semua pengusaha air, bukan hanya satu atau dua usaha,” ujarnya.

BACA JUGA:  Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Sikumana, Pelaku Babak Belur Diamankan Polisi

Diketahui, Pemerintah Kota Kupang telah menutup sementara Depo Pengisian Air Airel yang berizin atas nama CV Ekasari Dwiputri sejak Selasa, 9 Desember 2025.

Penutupan dilakukan menyusul adanya protes warga serta persoalan kerusakan jalan di kawasan sekitar depo dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Dalam proses penertiban, situasi di lokasi sempat memanas. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Provinsi NTT, Satpol PP Kota Kupang, Dinas Perhubungan Kota Kupang, aparat Kecamatan Kelapa Lima, Lurah Oesapa Barat, serta perangkat RT/RW melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

BACA JUGA:  Gubernur Melki Ganti Staf Senior KONI NTT dengan Pengurus Partai, Pegawai Lama Mengaku Dipecat Tanpa SK

Bahkan sempat direncanakan pemasangan garis police line, namun dibatalkan setelah pemilik usaha menolak.

Meski telah ditutup sementara, dalam perkembangannya depo tersebut dilaporkan kembali beroperasi untuk pengambilan air oleh mobil tangki.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran lanjutan.

Pemerintah Kota Kupang, lanjut Wali Kota, berkomitmen menjaga ketertiban usaha sekaligus melindungi kepentingan masyarakat, khususnya terkait keselamatan dan kelayakan infrastruktur publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *