Gubernur Melki Ganti Staf Senior KONI NTT dengan Pengurus Partai, Pegawai Lama Mengaku Dipecat Tanpa SK

Gubernur NTT Melki Laka Lena

KUPANG.NW.id — Polemik pemecatan empat staf senior di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Nusa Tenggara Timur (NTT) memicu perhatian publik.

Gubernur NTT sekaligus Ketua KONI NTT, Melki Laka Lena, mengakui posisi para pegawai lama digantikan oleh sejumlah pengurus partai politik.

Empat staf yang diberhentikan yakni Maria Goreti Kara, Suryani Sinlae (Yani), Yasinta Sanggu Doa, dan David Hadjoh.

Mereka mengaku diberhentikan secara lisan tanpa Surat Keputusan (SK) resmi meski telah bertahun-tahun mengabdi di KONI NTT.

Maria Goreti Kara diketahui telah bekerja selama 22 tahun di bagian administrasi keuangan. Sementara Yani mengabdi selama 15 tahun di administrasi organisasi dan juga merupakan mantan atlet kempo PON.

Yasinta bekerja selama 14 tahun di bidang teknologi informasi dan David Hadjoh lima tahun sebagai petugas kebersihan.

BACA JUGA:  Wali Kota Kupang Tegas,Pengusaha Air Bersih Wajib Perbaiki Jalan Jika Rusak Akibat Usaha

Pemecatan itu terjadi menjelang pemaparan kesiapan NTT sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) pada 21 Mei 2026.

Awalnya, masa kerja mereka disebut berlaku hingga Desember 2026. Namun SK terkait masa kerja direvisi dan tidak kunjung ditandatangani hingga Maret 2026.

Keempat pegawai tersebut kemudian diminta membuat riwayat pekerjaan dan pengalaman kerja dengan harapan kontrak mereka diperpanjang.

Namun situasi berubah ketika sejumlah pegawai baru mulai masuk ke kantor KONI NTT.

Yani mengaku mereka bahkan sempat diperingatkan keras di depan pegawai baru dan disebut akan dievaluasi sebelum diganti.

“Di depan pegawai baru itu kami langsung diancam dan diberi peringatan keras kalau kinerja kami berempat akan dinilai selama beberapa bulan dan akan diganti,” ujar Yani.

BACA JUGA:  3.096 Pelanggar Disikat! Motor Tanpa Helm SNI Paling Bandel di Operasi Keselamatan Turangga 2026

Menurut dia, selama masa evaluasi tersebut para pegawai lama tetap bekerja normal, namun tidak menerima gaji sejak Februari 2026.

Di sisi lain, pegawai baru yang disebut sebagai pengurus partai justru jarang masuk kantor.
“Mereka sendiri di ruang rapat seperti sembunyi-sembunyi,” katanya.

Pada 8 Mei 2026, mereka akhirnya diberhentikan secara lisan oleh Bidang Hukum KONI NTT di hadapan Sekretaris Umum KONI NTT tanpa penjelasan rinci mengenai alasan pemecatan.

“Omong saja, tanpa SK, tanpa menjelaskan kesalahan apa yang kami perbuat,” ungkap Yani.

Tak hanya itu, mereka juga mengaku diminta tetap diam dengan janji akan dipindahkan bekerja di sejumlah BUMD di NTT seperti KIB atau PT Flobamor.

“Mereka bilang kami harus diam jangan manuver karena ada rencana dari Pak Gubernur untuk dipekerjakan di BUMD,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Wagub NTT Johni Asadoma Berbagi Berkah Ramadan di TPA Namosain, Tanamkan Nilai Adab dan Iman pada Generasi Muda

Sementara itu, Melki Laka Lena membenarkan adanya pergantian pegawai tersebut dan menyebut posisi lama kini diisi oleh kader dari beberapa partai politik.

“Itu saya sudah chat Pak Eston juga itu. Satu Gerindra, satu Demokrat, satu Golkar, satu aktivis,” kata Melki kepada media.

Menurut Melki, pergantian tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan telah melalui evaluasi internal pengurus KONI NTT.

Ia menegaskan keputusan itu tidak akan ditinjau ulang. “Karena sudah diputuskan ya dijalankan dulu lah,” tegasnya.

Melki juga mengatakan pihaknya telah menyiapkan rencana penempatan baru bagi empat pegawai lama tersebut di sejumlah BUMD di NTT.

“Ini sebenarnya simpel saja. Sudah dibahas baik-baik juga, tidak ada masalah. Ini cuma penyegaran biasa,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *