Kupang, NW, id –Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kupang pada Senin (8/12/2025) resmi melaksanakan eksekusi terhadap tanah seluas 822 meter persegi di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo.
Eksekusi ini menegaskan bahwa tanah tersebut—termasuk bidang seluas 420 meter persegi yang sebelumnya dipersoalkan Kejaksaan Tinggi NTT—adalah milik sah mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.
Kuasa Hukum Jonas Salean, Yanto Ekon, menjelaskan bahwa putusan PN Kupang yang dibacakan pagi hari tadi menyatakan dengan tegas bahwa seluruh luas tanah 822 meter persegi, termasuk bagian 420 meter persegi yang dianggap sebagai objek perkara korupsi, sudah sah diserahkan kepada Jonas Salean sebagai pemilik yang berhak.
“Sejak eksekusi dibacakan, tanah seluas 822 meter persegi termasuk 420 meter persegi itu tidak lagi berstatus sebagai aset atau barang milik daerah Kabupaten Kupang.
Jika ke depan ada pihak yang menggunakan dokumen itu sebagai barang bukti, maka secara hukum dokumen tersebut adalah surat palsu,” ujar Yanto.
Ia menegaskan, setelah berita acara eksekusi dibacakan, seluruh pencatatan tanah itu di daftar aset Pemkab Kupang wajib dihapus, atau dianggap tidak pernah ada sejak putusan tersebut disampaikan.
Yanto menjelaskan bahwa konsekuensi hukum dari eksekusi ini sangat jelas: bidang tanah 420 meter persegi yang sebelumnya dipersoalkan jaksa bukan lagi barang milik Pemkab Kupang.
Karena itu, tanah tersebut tidak dapat disandingkan sebagai unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi.
Ia menyebut bahwa bukan hanya putusan perdata yang mempertegas kepemilikan Jonas Salean, namun juga putusan Pengadilan Tipikor, putusan Pengadilan Tinggi, hingga putusan Mahkamah Agung, semuanya sejalan bahwa tanah bersertifikat Nomor 839 atas nama Jonas Salean bukan merupakan bagian dari kerugian negara.
Dalam perkara Kepala BPN Kota Kupang, Hartono, yang didakwa menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp5 miliar, ketiga level pengadilan tersebut tetap menyatakan bahwa bidang tanah 420 meter persegi tidak dapat dihitung sebagai kerugian negara karena secara perdata dinyatakan milik Jonas Salean.
Yanto Ekon mengungkapkan bahwa salah satu amar putusan Mahkamah Agung secara tegas memerintahkan Pemerintah Kabupaten Kupang untuk mencabut tanah Jalan Veteran dari daftar aset pemerintah daerah. Putusan tersebut menjadi dasar utama eksekusi oleh PN Kupang.
“Tidak ada pembongkaran atau pengeluaran pihak mana pun dari objek tanah.
Sesuai amar putusan, eksekusi hanya memerintahkan tergugat untuk menghapus objek itu dari daftar aset Pemkab Kupang,” jelasnya.
Yanto menambahkan bahwa seluruh proses dan rincian pelaksanaan eksekusi akan dituangkan secara lengkap dalam berita acara eksekusi resmi PN Kupang.






