Hukum  

Korupsi Dana Desa Halapaji di Sabu Raijua Mantan Kades dan Sekdes Dieksekusi Jaksa ke Penjara

Istimewa

KUPANG,NW.id – Kejaksaan Negeri Sabu Raijua mengeksekusi dua terpidana kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Halapaji, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, Kamis (12/3/2026).

Eksekusi pidana badan tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang berkekuatan hukum tetap dalam perkara penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2019 dan 2020.

Dua terpidana yang dieksekusi yakni mantan Kepala Desa Halapaji, Wadu Ludji, dan mantan Sekretaris Desa Halapaji, Kristofel Hidi Hina.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Corneles G.P. Heydemans, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hendrik Tiip, SH mengatakan, Wadu Ludji dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp50 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sementara itu, Kristofel Hidi Hina divonis lebih berat dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta.

Jika tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Hendrik Tiip saat ditemui di Kupang usai pelaksanaan eksekusi.

BACA JUGA:  Sidang Mokris Lay, Kuasa Hukum Ajukan Pertanyaan di Luar Dakwaan, Korban Tegas Tolak Jawab di Luar Substansi

Selain menjalankan pidana badan, jaksa eksekutor juga menindaklanjuti eksekusi terhadap barang bukti dalam perkara tersebut.

Salah satunya adalah uang tunai sebesar Rp14.300.000 yang sebelumnya telah disita dan diserahkan dalam persidangan oleh terpidana Wadu Ludji.

Uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Selain itu, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah yang menjadi barang bukti juga akan diserahkan kepada bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk dilakukan pelelangan.

“Hasil lelang kendaraan tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini,” jelas Hendrik.

Ia menambahkan, jaksa juga akan melakukan upaya pemulihan kerugian negara dengan menyita harta benda milik para terpidana.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:  Sidang Tipikor Kredit Bank NTT Rp3,3 Miliar,Kuasa Hukum Joao Meco Heran Jaksa Tak Lakukan Penyitaan

KUPANG,NW.id – Kejaksaan Negeri Sabu Raijua mengeksekusi dua terpidana kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Halapaji, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, Kamis (12/3/2026).

Eksekusi pidana badan tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang berkekuatan hukum tetap dalam perkara penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2019 dan 2020.

Dua terpidana yang dieksekusi yakni mantan Kepala Desa Halapaji, Wadu Ludji, dan mantan Sekretaris Desa Halapaji, Kristofel Hidi Hina.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Corneles G.P. Heydemans, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hendrik Tiip, SH mengatakan, Wadu Ludji dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp50 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sementara itu, Kristofel Hidi Hina divonis lebih berat dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta.

Jika tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Hendrik Tiip saat ditemui di Kupang usai pelaksanaan eksekusi.

BACA JUGA:  Penyidik Tipidsus Kejari Sabu Sita Rp 30 Juta dari Direktur PT TJL Terkait Kasus Korupsi Pabrik Rumput Laut 2018

Selain menjalankan pidana badan, jaksa eksekutor juga menindaklanjuti eksekusi terhadap barang bukti dalam perkara tersebut.

Salah satunya adalah uang tunai sebesar Rp14.300.000 yang sebelumnya telah disita dan diserahkan dalam persidangan oleh terpidana Wadu Ludji.

Uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Selain itu, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah yang menjadi barang bukti juga akan diserahkan kepada bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk dilakukan pelelangan.

“Hasil lelang kendaraan tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini,” jelas Hendrik.

Ia menambahkan, jaksa juga akan melakukan upaya pemulihan kerugian negara dengan menyita harta benda milik para terpidana.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *