Sakit Hati Dipecat, Dua Pemuda di Kupang Diduga Keroyok Mantan Rekan Kerja, Polsek Kota Lama Tangkap Pelaku

Kupang.NW.id— Dua pemuda di Kota Kupang ditangkap Tim Reskrim Polsek Kota Lama Polresta Kupang Kota setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial AM di Gudang PT Aneka Niaga, Kelurahan Kelapa Lima.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 22.10 WITA dan dilaporkan secara resmi melalui LP/B/233/XI/2025/SPKT/Polsek Kota Lama.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengeroyokan diduga dipicu rasa sakit hati para pelaku yang sebelumnya diberhentikan dari pekerjaan.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Harri Pandie Buka Fakta Kasus Golo Mori, Dugaan Mafia Tanah, Nama Warga Dicatut, Oknum DPRD Diduga Terlibat

Berdasarkan keterangan korban, saat baru tiba dari Soe dan memarkir mobil di gudang, pelaku pertama berinisial JT (25) datang dan berusaha melempar korban menggunakan batu cetak paving block.

Korban sempat memperingatkan pelaku agar tidak melakukan pelemparan.

Tak lama kemudian, pelaku lain yang disebut bernama Polce membuka pintu mobil dan berupaya memukul korban.

Merasa terancam, korban melarikan diri ke dalam gudang, namun para pelaku tetap mengejar dan melakukan aksi pengeroyokan.

“Para pelaku merasa dendam karena korban sering melaporkan kepada pemilik perusahaan bahwa mereka mengendarai mobil perusahaan dalam keadaan mabuk miras, sehingga berujung pada pemecatan mereka,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA:  ‎Ary Buraen Resmi Nahkodai Pemuda Perindo NTT

Menindaklanjuti laporan korban, Tim satreskrim Polsek Kota Lama langsung mengumpulkan informasi keberadaan para pelaku.

“Pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 12.30 WITA, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku JT di sebuah kos di Jalan Batu Piak, Kelurahan Kelapa Lima. Tim bergerak cepat dan mengamankan JT,” ungkap AKP Rachmat Hidayat.

Hasil interogasi JT mengarah pada pelaku lainnya. Tim kembali bergerak dan berhasil menangkap YB (20) di wilayah Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja.

Saat ini, kedua pelaku yang telah diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Aniaya Lansai 88 Tahun di NTT, Polisi Berpangkat Aipda Ditangkap Setelah Kasus Mandek Setahun

Sementara itu, pelaku lain yang disebut sebagai “Polce” dalam kronologi masih buron dan masuk dalam daftar pencarian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *