Enam Pelaku Pengeroyokan Anak di Kupang Diancam  3,5 Tahun Penjara atau Denda 72 Juta

Foto:Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K

KUPANG,NW,id – Kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur di Kota Kupang memasuki babak baru. Enam tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi yang memperagakan 25 adegan kekerasan, mengungkap detik-detik brutal aksi pengeroyokan terhadap EL (17), seorang pelajar SMK.

Keenam tersangka masing-masing berinisial Dominggus Doko, Anggriano Doko, Yunius Doko, Fajar Andikha Putra Ido, Jhoni Sius Doko, dan Mirma Illu, seluruhnya warga Kota Kupang.

Mereka dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.

BACA JUGA:  Dokumen Diduga Palsu di Sidang Tanah 700 Hektare Sumba Tengah,Berujung Laporan Pidana di Polda NTT

Rekonstruksi digelar oleh Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kupang Kota di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Seluruh rangkaian adegan diperagakan langsung oleh keenam tersangka di hadapan penyidik, jaksa, penasihat hukum, serta pekerja sosial pendamping anak.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., menegaskan bahwa rekonstruksi menjadi bagian penting dalam mengungkap secara utuh peran masing-masing pelaku.

“Para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta,” tegas Kompol Marselus.

BACA JUGA:  Dialog Hangat dengan Anak-anak Rumah Baca Sumba Barat, Wagub NTT Beri Motivasi & Janji Tambah Buku

Dalam rekonstruksi tersebut, korban dihadirkan bersama para saksi untuk memperjelas kronologi kejadian. Hadirnya seluruh pihak dinilai mempercepat proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

“Dengan melihat langsung 25 adegan yang diperagakan, kami dapat memastikan konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka. Ini menjadi langkah penting menuju tahap penuntutan,” ujar Mantan Kapolsek Alak

Rekonstruksi yang berlangsung hingga pukul 13.00 WITA itu berjalan aman dan kondusif, meski menyita perhatian warga sekitar yang menyaksikan langsung reka ulang kasus kekerasan terhadap anak tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan 6 TSK Pengeroyokan Anak, Satu ASN PPPK Dinas Kebersihan Kota Terancam 3,5 Tahun Penjara

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit PPA Polresta Kupang Kota Ipda Adam Tupitu, Kanit Reskrim Polsek Kota Raja Ipda Frid Sia, S.H., anggota Jatanras, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang, penasihat hukum dari kedua belah pihak, serta pekerja sosial pendamping anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *