Wali Kota Kupang Minta Sekda Panggil Camat dan Staf Untuk Diperiksa Terkait Dugaan Penganiayaan

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, (istimewa)

Kupang.NW.IdWali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Camat Kota Raja terhadap salah satu staf perempuan di Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja.

Wali Kota mengaku baru menerima informasi terkait kasus tersebut dan langsung memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang untuk melakukan pengecekan serta memanggil pihak-pihak yang terlibat.

“Informasi ini baru saya dapat. Saya akan minta Pak Sekda untuk segera cek dan memanggil yang bersangkutan.

Nanti kita panggil kedua pihak dan mendengar dari dua sisi dulu,” kata dr. Christian Widodo kepada media, Rabu (17/12/2025) siang.

BACA JUGA:  Anak 17 Tahun di Kupang Dikeroyok 9 Orang hingga Kencing Darah, Ibu Korban Kecewa,Polisi Hanya Tetapkan 6 TSK dan Tak Ditahan

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Kupang akan bersikap objektif dan profesional dalam menangani persoalan tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran disiplin, proses akan diserahkan kepada instansi terkait.

“Setelah itu kita kroscek ke kedua pihak. Kalau memang ada yang bersalah di antara mereka, ada BKPPD yang menangani masalah disiplin ASN, karena keduanya adalah ASN,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Camat Kota Raja berinisial VRT dilaporkan ke Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap staf perempuan Kelurahan Bakunase II berinisial ADA (43).

BACA JUGA:  Polisi Amankan Ade Kuswandi  diJakarta, Fransisco Apresiasi Polresta, Minta Proses Hukum Dipercepat

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, di Kantor Kelurahan Bakunase II dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/204/XII/2025/Sektor Kota Raja.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat Camat Kota Raja datang ke kantor kelurahan dan memarahi para pegawai.

Korban yang mencoba meminta penjelasan justru ikut dimarahi hingga terjadi adu mulut.

Korban mengaku mengikuti terlapor hingga ke area parkir kantor untuk meminta klarifikasi.

Namun, saat terlapor berada di dalam mobil, kendaraan tiba-tiba dijalankan sehingga korban terjatuh dan terseret. Akibatnya, korban mengalami luka dan memar pada kaki kiri.

BACA JUGA:  Janji Urus Surat Ternak di TTU, Pengusaha Sapi di Kupang Diduga Tipu Rp97 Juta, Dilapor ke Polda NTT

Merasa menjadi korban penganiayaan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Raja.

Korban juga telah menjalani visum et repertum dan diperiksa oleh penyidik Unit Reskrim.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Raja AKP Lefrids Mada membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, ada laporan dugaan penganiayaan dengan terlapor Camat Kota Raja. Penyidik telah memeriksa korban dan visum sudah dilakukan,” jelas AKP Lefrids Mada.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *