Kupang,NW,id – Sidang praperadilan yang diajukan Pemohon Ade Kuswandi terhadap Polresta Kupang Kota resmi ditunda oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kupang setelah pemohon tidak hadir dalam persidangan, Jumat (5/12/2025).
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Seppin Tanuab, S.H., M.H. itu dibuka dengan pemeriksaan kehadiran para pihak.
Saat ditanya, kuasa hukum pemohon menyampaikan bahwa prinsipal Ade Kuswandi sedang berada di Jakarta sehingga tidak dapat menghadiri persidangan.
Hakim Seppin menegaskan bahwa pemohon wajib hadir dalam sidang praperadilan karena perkara ini menyangkut proses pidana dan diatur dalam SEMA
“Pemohon harus hadir dalam sidang praperadilan karena ini perkara pidana, jadi wajib hadir,” tegasnya saat memutuskan penundaan sidang.
Hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang pada Senin, 8 Desember 2025. Pada sidang tersebut, prinsipal pemohon diwajibkan hadir.
Agenda perdana pada hari itu adalah penyampaian jawaban dari termohon, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti surat dari kedua belah pihak pada sore hari.
Sidang juga akan berlanjut pada Selasa, 9 Desember 2025, dengan agenda mendengar keterangan saksi dan saksi ahli dari pihak pemohon maupun termohon.
Seluruh jadwal tersebut telah disepakati bersama antara hakim, kuasa hukum pemohon, dan kuasa hukum termohon.
Permohonan praperadilan ini diajukan Ade Kuswandi untuk menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Polresta Kupang Kota dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Fauzi Djawas.
Ade ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/636/V/2025/SPK Polres Kupang Kota tertanggal 28 Mei 2025.
Dalam persidangan, Ade Kuswandi didampingi kuasa hukum dari Jakarta.
Sementara termohon, Polresta Kupang Kota, diwakili oleh tim hukum yang terdiri dari Aipda I Made Tupu, A. Putra, S.H., Aipda Ricky Ndoen, S.H., Aiptu Aloysius Sanggu Doa, S.H., dan Aipda Novabddri Adiwijaya.






