Korupsi  Jamkrida NTT, Empat Terdakwa Divonis Empat Tahun Penjara, Aktor Utama Dihukum 7 Tahun

Mantan Dirut PT Jamkrida NTT Ibrahim Imang, divonis hakim Empat tahun

Kupang ,NW,id –Empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal senilai Rp25 miliar di PT Jamkrida NTT akhirnya resmi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 12.30 WITA. Perkara ini dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,75 miliar akibat investasi bodong yang dilakukan tanpa kajian kelayakan dan sarat penyimpangan.

Majelis hakim yang dipimpin Harlina Rayes, S.H., M.Hum., dengan anggota Lizbet Adelina, S.H., dan Sutarno, S.H., M.H., menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair Penuntut Umum.

Empat terdakwa tersebut masing-masing Ibrahim Imang selaku Direktur Utama PT Jamkrida NTT, Quirinus Mario Kleden selaku Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT, Octaviana Ferdiana Mae selaku Direktur Operasional PT Jamkrida NTT, serta Made Adi Wibawa selaku Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen (NAM).

BACA JUGA:  Hakim Kabulkan Praperadilan, Status Tersangka Christofel Liyanto Gugur

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ibrahim Imang terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam proses investasi PT Jamkrida NTT.

Namun, kerugian negara sebesar Rp4,75 miliar tidak dibebankan kepadanya, melainkan menjadi tanggung jawab penuh terdakwa Made Adi Wibawa.

Atas perbuatannya, Ibrahim Imang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menolak seluruh pledoi yang diajukan penasihat hukum terdakwa karena dinilai tidak beralasan hukum. Tidak ada pidana tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan kepada Ibrahim.

Seluruh barang bukti dalam perkara Ibrahim Imang, yakni nomor 1 sampai dengan 153, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara terdakwa Quirinus Mario Kleden.

BACA JUGA:  Polres Sumba Timur Bongkar Penipuan Program Bank Fiktif, Korban Rugi Rp2 Miliar

Terdakwa Quirinus Mario Kleden juga dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primair dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan.

Barang bukti dalam perkaranya selanjutnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara terdakwa Octaviana Ferdiana Mae.

Sementara itu, terdakwa Octaviana Ferdiana Mae selaku Direktur Operasional PT Jamkrida NTT divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun serta denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan.

Barang bukti dalam perkaranya kemudian digunakan dalam perkara terdakwa Made Adi Wibawa.

Vonis paling berat dijatuhkan kepada terdakwa Made Adi Wibawa selaku Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen.

Majelis hakim menilai Made sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara.

Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Berkas Bolak-Balik,Korban Anggi Diduga Jaksa Takut P21 karena Mokris Lay DPRD, Tegaskan Tak ada Damai

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4.750.000.000.

Apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang melelang seluruh harta benda terdakwa.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, Made Adi Wibawa akan menjalani pidana penjara tambahan selama 3 tahun 3 bulan.

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir,” kata JPU Jacky Franklin Lomi, S.H.

Tim JPU dalam perkara ini terdiri dari Jacky Franklin Lomi, S.H., Advani Ismail Fahmi, S.H., Vera Triyanti Ritonga, S.H., S.E., Ak., M.Kn., dan Emerensiana Maria Fatima Jehamat, S.H. Sementara tim penasihat hukum para terdakwa terdiri dari sejumlah advokat lintas daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *