Tian dianiaya Hingga Dibakar, 7 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis ancaman hukuman seumur

Tujuh tersangka dihadirkan Polda NTT dalam jumpa pers

Kupang,NW,id — Kasus kematian tragis Sebastianus Bokol alias Tian (22), mahasiswa asal Sumba Barat Daya, akhirnya terungkap setelah penyidik Polda NTT melakukan rekonstruksi untuk memperlihatkan 26 adegan

Tujuh tersangka yang terlibat kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Ketujuh tersangka masing-masing MAD alias Migel (21), FMD (22), JK (28), HVGS (22), AKAP (22), APFM (22), dan WIT (23) yang diketahui tinggal di Kelurahan Liliba, Kota Kupang.

Rekonstruksi yang dipimpin Ketua Tim Penyidik Kompol Edi, SH pada Kamis (4/12/2025) menjadi titik terang pengungkapan kasus.

BACA JUGA:  Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Anak di Kupang ,Ibu Korban Protes, Adegan Dinilai Tak Sesuai Fakta

Adegan dimulai dari rumah salah satu pelaku, lokasi awal pertemuan antara Tian dan para tersangka.

Pada adegan ke-12, korban terlihat dianiaya oleh para pelaku hingga tak bernyawa. Penganiayaan terjadi di TKP 2, yaitu sebuah jembatan dekat permukiman para tersangka.

Setelah memastikan korban meninggal, jasad Tian dipindahkan ke TKP 3, di belakang rumah salah satu pelaku. Di tempat itulah, tubuh korban dibakar menggunakan pertalite untuk menghilangkan jejak.

“Semua adegan merupakan keterangan saksi yang telah diverifikasi. Ada tiga TKP yang kami pastikan melalui pemeriksaan mendalam,” ujar Wakapolda NTT Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo dalam konferensi pers didampingi Kabid Humas Kombes Pol Henry Chandra, Kabid Propam AKBP Muhammad Wardhana, dan penyidik Kompol Edi.

BACA JUGA:  Pesta Tahun Baru Berujung Celaka, Polisi Ungkap Miras Dominasi Kecelakaan di Kupang

Ketua Tim Penyidik Kompol Edi menjelaskan, proses pengungkapan membutuhkan waktu tiga bulan lantaran penyidik harus memeriksa ulang 120 saksi, memetakan kembali alur kejadian, serta berkoordinasi lintas wilayah.

Penangkapan para pelaku dilakukan serentak dimana 1 tersangka ditangkap di Jakarta, 1 tersangka di Kalimantan, 2 tersangka di Bali, 3 tersangka di Kupang

Seluruhnya kini ditahan di Dit Tahti Polda NTT sejak 2 Desember 2025 untuk masa penahanan 20 hari pertama.

Dalam keterangannya, Kompol Edi menyebutkan para pelaku awalnya sedang minum minuman keras di rumah salah satu tersangka. Salah satu pelaku yang mengenal korban kemudian memanggil Tian untuk bergabung.

BACA JUGA:  Buron 4 Bulan,Pelaku KDRT Ditangkap Polsek Kota Raja, AKP Mada, Bukti Kami Lindungi Warga

Namun dalam kondisi mabuk, terjadi cekcok yang memicu pengeroyokan brutal. Tian dianiaya hingga meninggal di lokasi kejadian.

“Motifnya ketersinggungan, dan para pelaku saat itu dalam kondisi terpengaruh miras,” jelasnya.

Setelah Tian dipastikan meninggal, jasadnya dibawa ke area sungai dan dibakar menggunakan pertalite oleh salah satu pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *