Dipicu Miras dan Dendam, Anak Bunuh Ayah Kandung di Kupang Terancam 15 tahun Penjara

KUPANG,NW,id-Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus bergulir.

Agustus Giri (28) alias Gusti, pemuda yang tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 19.30 Wita di sebuah gubuk yang berada di wilayah RT 016/RW 007, Kelurahan Kelapa Lima. Korban, Oktovianus Giri (63), ditemukan tewas dengan dua luka tusukan benda tajam di bagian leher dan tenggorokan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman maksimalnya yakni 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  Dua Anak NTT Tewas Dianiaya Oknum Polisi, Gavriel Novanto dan Julie Laiskodat Desak Hukum Tanpa Pandang Bulu

Hingga kini, Gusti masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Kupang Kota, Polda NTT.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sebelum kejadian, tersangka diduga telah menyimpan dendam terhadap ayahnya. Dendam itu memuncak saat pelaku berada dalam pengaruh minuman keras jenis sopi atau arak.

“Riwayat pelaku diketahui sering mengonsumsi miras sehingga gelap mata dan tega bunuh ayah kandungnya,” ungkap Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H, saat konferensi pers pada Rabu (26/11/2025), didampingi Kasat Reskrim Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K.

BACA JUGA:  Sidang Tipikor RSUD Ende Rp1,9 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Nikmati Uang ,Ada Pihak Lain Bertanggung Jawab

Menurutnya, tersangka nekat menusuk korban menggunakan pisau dapur sebanyak dua kali di bagian leher kanan bawah dan tenggorokan hingga korban meninggal di tempat.

Dalam keterangan polisi, tersangka mengaku sakit hati dan dendam lantaran sering dimaki serta tidak diakui sebagai anak kandung oleh korban.

“Tersangka dendam kepada korban dikarenakan sering dimaki-maki dan tidak diakui sebagai anak. Dengan pengaruh miras, tersangka kemudian nekat bunuh ayahnya,” jelas AKBP Anak Agung.

Polisi telah mengamankan sebilah pisau dapur bergagang biru muda, yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi tersebut. Tersangka juga telah ditangkap tidak lama setelah kejadian.

BACA JUGA:  SP3 Kasus TPPO, Polda NTT Pastikan Penanganan Profesional dan Objektif

“Tersangka ditangkap kemarin beserta barang bukti pisau dapur yang biasa dipakai untuk memasak. Pisau ini dipakai tersangka untuk bunuh ayahnya,” tambah Wakapolresta.

Penyidik Polresta Kupang Kota masih mendalami kasus tersebut, termasuk kondisi psikologis pelaku dan latar belakang hubungan keluarga.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kekerasan dalam keluarga dan penyalahgunaan minuman keras yang berujung pada hilangnya nyawa seorang ayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *