Hukum  

Sidang Tipikor RSUD Ende Rp1,9 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Nikmati Uang ,Ada Pihak Lain Bertanggung Jawab

Terdakwa Fineke Monteir didampingi tim hukum Seravina Nggebu Cornelis, S.H., dan Muhamad Haiban, S.H.

Kupang,NW.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Ende dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar, Kamis (12/12/2025).

Perkara ini terkait tidak disetorkannya sebagian penerimaan RSUD Ende ke rekening Penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2023–2024.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Fineke Monteiro alias FM selaku Bendahara Penerima RSUD Ende.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H., didampingi Hakim Anggota Mike Priyantini, S.H., dan Supraptiningsih, S.H.I., M.H., dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende.

Kuasa hukum terdakwa, Muhamad Haiban, S.H., menjelaskan bahwa sistem penyetoran penerimaan RSUD Ende menggunakan lima jenis slip, yakni slip ruangan, slip kasir, slip pasien, slip setoran ke Bank BRI Unit Kopire Cabang Ende, dan slip arsip bendahara penerima.

BACA JUGA:  Kasus RPH Sumlili Rp8,3 Miliar, Kejati NTT Segera Tetapkan TSK, Dugaan Pinjam Bendera hingga Rekayasa Dana

Menurutnya, persoalan yang muncul adalah adanya selisih antara slip rumah sakit dan hasil validasi bank.

Haiban menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menikmati atau menguasai uang negara sebagaimana didakwakan.

Selama proses penyidikan, tidak ditemukan aliran dana mencurigakan ke rekening terdakwa, baik di Bank NTT maupun Bank BRI, termasuk transaksi di atas Rp10 juta sejak 2019 hingga terdakwa diberhentikan dari jabatannya.

Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan kepada JPU terkait pengembangan perkara.

JPU menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi RSUD Ende masih dalam proses pengembangan oleh penyidik Polres Ende dan telah berada pada tahap P-19, dengan petunjuk tambahan yang harus segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA:  Sidang Mukris Lay,Saksi Anak Mengaku Diusir dari Rumah, Bildat Thonak, Boleh Gagal Jadi Suami, Jangan Gagal Jadi Ayah

JPU juga mengakui adanya kemungkinan pihak lain turut bertanggung jawab berdasarkan fakta persidangan, termasuk pimpinan dan pejabat struktural di RSUD Ende.

Majelis hakim bahkan menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyasar satu orang terdakwa.

Fakta persidangan turut mengungkap keterangan para saksi yang merupakan kasir RSUD Ende.

Para saksi menyatakan bahwa penggunaan dana untuk kebutuhan operasional rumah sakit telah menjadi kebiasaan dan dilakukan berdasarkan perintah serta sepengetahuan pimpinan.

Para kasir mengaku hanya bertanggung jawab menyetorkan laporan berupa buku registrasi dan slip penyetoran kepada bendahara penerima.

Selain itu, majelis hakim juga menanyakan kondisi keseharian terdakwa. Para saksi menyebut Fineke Monteiro hidup sederhana, tinggal di rumah mertua, hanya memiliki satu unit sepeda motor peninggalan suaminya yang telah meninggal dunia, serta tidak memiliki aset berharga lainnya.

BACA JUGA:  Kasus Mokris Lay,Nasib Ibu dan Anak di Tangan Tiga Hakim Perempuan, Akankah Keadilan Berpihak

Tiga anak terdakwa diketahui masih menempuh pendidikan dan dibiayai oleh keluarga.

Dari 10 saksi yang dijadwalkan hadir, sebanyak 7 saksi memberikan keterangan, terdiri dari 5 kasir, 1 sopir, dan 1 staf umum.

Ketujuh saksi tersebut diketahui memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai Tim Belanja RSUD Ende.

Sidang akan dilanjutkan pada 8 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pembuktian.

Majelis hakim meminta seluruh saksi, termasuk pimpinan, direktur, dan pengawas RSUD Ende, untuk hadir memberikan keterangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *