Buron 4 Bulan,Pelaku KDRT Ditangkap Polsek Kota Raja, AKP Mada, Bukti Kami Lindungi Warga

Kupang,NW,id- Unit Reskrim Polsek Kota Raja Polresta Kupang Kota berhasil menangkap AL, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang buron selama empat bulan.

Terduga pelaku AL ditangkap di depan Gereja Maranatha Oebufu, Rabu (19/11/2025), tanpa perlawanan.

Penangkapan ini menutup pelarian panjang AL serta mengungkap kembali kronologi kekerasan yang dialami pasangannya, DT, pada Agustus lalu.

Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, Ipda Frid Sia, S.H., memimpin langsung proses penangkapan. Ia mengatakan, pihaknya bergerak setelah memperoleh informasi valid mengenai keberadaan pelaku.

“Kami tidak ingin memberikan kesempatan bagi pelaku untuk terus melarikan diri. Dengan gerak cepat, kami berhasil mengamankan AL tanpa perlawanan,” ujar Ipda Frid Sia.

BACA JUGA:  Dugaan TPPO dan Eksploitasi Anak di Pub Eltras Maumere, 13 LC Bongkar Praktik Kekerasan

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/134/VIII/2025/SPKT/POLSEK KOTA RAJA/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT, peristiwa KDRT itu terjadi pada 21 Agustus 2025, ketika korban DT pulang kerja dalam kondisi lelah.

Di rumah, korban dan pelaku terlibat perselisihan hingga berujung adu mulut. Emosi tak terkendali membuat AL membanting rice cooker hingga rusak. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian memukul korban berulang kali.

Akibat tindakan tersebut, DT mengalami luka memar di tangan kanan serta bengkak pada bagian atas punggung.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrid D. Mada, S.H., mengapresiasi keberhasilan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Ade Kuswandi  diJakarta, Fransisco Apresiasi Polresta, Minta Proses Hukum Dipercepat

“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk KDRT.

Penangkapan AL adalah bukti nyata keseriusan kami dalam melindungi warga Kota Kupang,” tegas AKP Leyfrid.

AL kini ditahan di sel Polsek Kota Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa KDRT merupakan kejahatan serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Kami mengimbau para korban KDRT agar tidak ragu melapor.Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya.

Kami siap memberikan pendampingan hukum dan perlindungan yang dibutuhkan,” tambah AKP Leyfrid.

BACA JUGA:  Antisipasi Kecelakaan, Ditlantas Polda NTT Ramp Check Bus Kupang–Dili dalam Operasi Keselamatan 2026

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi akibat emosi sesaat yang tidak terkontrol.

Kepolisian berharap penangkapan AL dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain serta mendorong masyarakat menciptakan lingkungan keluarga yang aman, penuh kasih, dan bebas dari kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *