Buron 4 Bulan,Pelaku KDRT Ditangkap Polsek Kota Raja, AKP Mada, Bukti Kami Lindungi Warga

Kupang,NW,id- Unit Reskrim Polsek Kota Raja Polresta Kupang Kota berhasil menangkap AL, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang buron selama empat bulan.

Terduga pelaku AL ditangkap di depan Gereja Maranatha Oebufu, Rabu (19/11/2025), tanpa perlawanan.

Penangkapan ini menutup pelarian panjang AL serta mengungkap kembali kronologi kekerasan yang dialami pasangannya, DT, pada Agustus lalu.

Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, Ipda Frid Sia, S.H., memimpin langsung proses penangkapan. Ia mengatakan, pihaknya bergerak setelah memperoleh informasi valid mengenai keberadaan pelaku.

“Kami tidak ingin memberikan kesempatan bagi pelaku untuk terus melarikan diri. Dengan gerak cepat, kami berhasil mengamankan AL tanpa perlawanan,” ujar Ipda Frid Sia.

BACA JUGA:  Warga Kupang Keluhkan LPG 12 Kg Langka, Pertamina Pastikan Pasokan Segera Normal dan Terpenuhi

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/134/VIII/2025/SPKT/POLSEK KOTA RAJA/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT, peristiwa KDRT itu terjadi pada 21 Agustus 2025, ketika korban DT pulang kerja dalam kondisi lelah.

Di rumah, korban dan pelaku terlibat perselisihan hingga berujung adu mulut. Emosi tak terkendali membuat AL membanting rice cooker hingga rusak. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian memukul korban berulang kali.

Akibat tindakan tersebut, DT mengalami luka memar di tangan kanan serta bengkak pada bagian atas punggung.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrid D. Mada, S.H., mengapresiasi keberhasilan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:  Remaja 16 Tahun di Kupang Ditangkap Usai Curi Motor, Nyaris Diamuk Warga di Oesapa

“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk KDRT.

Penangkapan AL adalah bukti nyata keseriusan kami dalam melindungi warga Kota Kupang,” tegas AKP Leyfrid.

AL kini ditahan di sel Polsek Kota Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa KDRT merupakan kejahatan serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Kami mengimbau para korban KDRT agar tidak ragu melapor.Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya.

Kami siap memberikan pendampingan hukum dan perlindungan yang dibutuhkan,” tambah AKP Leyfrid.

BACA JUGA:  Rekon Kasus Kematian Charles Utan, Kuasa Hukum Korban Ini Pembunuhan, Bukan Penganiayaan, Segera P-21

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi akibat emosi sesaat yang tidak terkontrol.

Kepolisian berharap penangkapan AL dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain serta mendorong masyarakat menciptakan lingkungan keluarga yang aman, penuh kasih, dan bebas dari kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *