Perangi Illegal Fishing, Ditpolairud Polda NTT Bekuk Pelaku Bom Ikan di Semau,Sita 3 Bom Rakitan

Polisi amankan pelaku Bom Ikan

KUPANG.NW.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian laut di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Seorang terduga pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan berhasil diamankan di Perairan Desa Akle, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Sabtu (23/5/2026).

Terduga pelaku diketahui bernama Sahrul Moy (27), warga Desa Akle, Kecamatan Semau. Ia ditangkap saat hendak melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom rakitan.

Direktur Ditpolairud Polda NTT, Irwan Deffy Nasution membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda NTT,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas bom ikan di wilayah Perairan Semau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT bersama anggota Intelair melakukan surveillance dan pengumpulan bahan keterangan sejak Jumat (22/5/2026).

Petugas kemudian melakukan pemantauan intensif di sekitar Perairan Desa Akle dan menggali informasi dari sejumlah informan mengenai aktivitas ilegal yang merusak ekosistem laut tersebut.

BACA JUGA:  HUT ke-75, Ditpolairud Polda NTT Anjangsana ke Rumah Purnawirawan,Wujud Hormat kepada Para Senior

Sekitar pukul 05.20 Wita pada Sabtu pagi, personel Intelair melihat seorang pria membawa keranjang dan dayung kayu menuju sebuah sampan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga botol bom ikan rakitan lengkap dengan tiga sumbu pemicu.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu sampan warna hijau, satu dayung kayu, masker snorkeling, panah ikan, rol senar pancing, serta satu unit handphone merek Redmi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga telah menjalankan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sejak tahun 2025 dan dilakukan secara rutin pada pagi maupun sore hari.

BACA JUGA:  Kredit Bermasalah Bank NTT Rp5 Miliar Terbongkar, Komisaris BPR Christa Jaya Jadi Tersangka Tipikor

Kini, penyidik Ditpolairud Polda NTT masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pemasok bahan peledak yang digunakan pelaku.

Praktik bom ikan diketahui menjadi ancaman serius bagi ekosistem laut karena dapat merusak terumbu karang dan membunuh berbagai biota laut dalam jumlah besar.

Polisi pun mengimbau masyarakat pesisir untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan NTT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *