Polemik Pelantikan Kepsek NTT, DPRD Minta Kehati-hatian, Pemprov Tegaskan Proses Sesuai Regulasi

Anggota DPRD NTT dari Fraksi PKB, Ana Waha Kolin

KUPANG.NW.idRencana pelantikan lanjutan kepala sekolah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 30 Maret 2026 memicu perhatian publik dan menjadi sorotan di tingkat daerah hingga nasional.

Di tengah dinamika tersebut, muncul dorongan kehati-hatian dari legislatif, sementara pemerintah daerah memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Anggota DPRD NTT dari Fraksi PKB, Ana Waha Kolin, mengingatkan pentingnya ketertiban administrasi dan kesesuaian dengan regulasi dalam setiap tahapan pelantikan kepala sekolah.

Ia menyoroti potensi ketidaksinkronan antara data pusat dan kebijakan daerah, khususnya terkait status kepala sekolah yang masih tercatat aktif dalam sistem Kementerian Pendidikan hingga 2027.

“Jika masih tercatat aktif, maka urgensi pelantikan baru perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

BACA JUGA:  Jaga Integritas Partai, Hanura Resmi Usulkan Pergantian Mokris Lay dari Ketua Fraksi DPRD

Menurutnya, ketidaksesuaian data berpotensi berdampak serius terhadap administrasi pendidikan, termasuk keabsahan dokumen penting seperti ijazah.

Ana menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian harus dikedepankan untuk menghindari potensi masalah administratif di kemudian hari.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak selaras dengan aturan pusat dapat berujung pada sanksi administratif hingga berdampak pada penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain itu, ia menekankan pentingnya seluruh tahapan seleksi kepala sekolah dijalankan secara lengkap, mulai dari seleksi administrasi, uji kompetensi, rekomendasi tim pertimbangan, pemeriksaan kesehatan, hingga persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:  Dilantik Cacat Prosedur, Wilhelmus Geri dan Linus Lusi Terbang ke Jakarta, Publik Mulai Bertanya

“Termasuk fit and proper test, itu wajib dilakukan. Jika ada tahapan yang terlewati, berisiko menimbulkan cacat administrasi,” tegasnya.

Ana juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memastikan bahwa seluruh proses pelantikan telah mengacu pada regulasi, termasuk manajemen ASN dan ketentuan penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, sebanyak 104 calon kepala sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB yang telah dilantik disebut telah mengantongi persetujuan teknis (Pertek) dari BKN.

Persetujuan tersebut tertuang dalam tiga nomor dokumen resmi yang mencakup seluruh calon kepala sekolah yang dilantik.

BACA JUGA:  Kejari Kabupaten Kupang Tahan Mantan Kadis PUPR, Tersangka Baru Kasus Korupsi Sumur Bor Oenuntono

Namun demikian, dalam praktik administrasi kepegawaian, persetujuan teknis dari BKN merupakan bagian dari rangkaian proses yang lebih luas dan tetap memerlukan keselarasan dengan tahapan lainnya.

Kondisi ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi strategis untuk memastikan bahwa kebijakan tidak hanya cepat dilaksanakan, tetapi juga kuat secara administratif dan selaras dengan regulasi nasional.

DPRD NTT pun mendorong agar transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi landasan utama, guna menjaga stabilitas dan kredibilitas tata kelola pendidikan di daerah.

“Jangan sampai kebijakan yang bertujuan baik justru menimbulkan persoalan baru di dunia pendidikan,” pungkas Ana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *