296 Kepala Sekolah SMA-SMK di NTT Segera Dilantik, Seleksi Ketat Berbasis Regulasi Baru

Kadis Pendidikan Provinsi NTT,Anbrosius Kodo

KUPANG,NW.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melantik sebanyak 296 kepala sekolah jenjang SMA dan SMK pada 25 atau 26 Maret 2026.

Pelantikan ini menjadi yang pertama sejak tahun 2020 dan menjadi langkah awal penataan kepemimpinan sekolah di bawah pemerintahan Gubernur NTT saat ini.

Proses pengangkatan kepala sekolah dilakukan secara ketat dengan mengacu pada Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Regulasi tersebut mengatur bahwa penunjukan kepala sekolah wajib melalui tahapan seleksi administratif dan uji kompetensi yang transparan.

Kepala Dinas Pendidikan NTT, Ambros Kodo, menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Syukuran Pelantikan Pengurus DPD PDI-P NTT, Yunus Takandewa Tekankan Iman Politik dan Kerja Nyata untuk Rakyat

“Semua proses dilakukan sesuai regulasi. Tidak ada pengangkatan tanpa melalui tahapan seleksi,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut, calon kepala sekolah harus memenuhi sejumlah syarat, seperti memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4, pangkat minimal III/c, serta memiliki sertifikat pendidik.

Selain itu, calon juga wajib memiliki pengalaman mengajar minimal delapan tahun dan pernah menjabat sebagai guru ahli pertama.

Rekam jejak kinerja juga menjadi faktor penting dalam seleksi. Calon kepala sekolah harus memiliki penilaian kinerja minimal kategori “baik” dalam dua tahun terakhir, memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun, serta tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin maupun terlibat kasus pidana.

BACA JUGA:  Timur Tengah Bergejolak, Wagub Johni Asadoma Minta Warga NTT Ikuti Arahan KBRI dan Tunda Umrah

Seleksi calon kepala sekolah telah dimulai sejak November 2025. Dari 1.102 guru yang mengikuti seleksi administrasi, sebanyak 511 orang dinyatakan lolos tahap awal.

Selanjutnya, 479 peserta mengikuti tahapan lanjutan hingga akhirnya 296 orang ditetapkan memenuhi seluruh persyaratan.

Selain pengangkatan kepala sekolah definitif, pemerintah juga melakukan penataan terhadap pejabat pelaksana tugas (Plt) yang selama ini menjabat cukup lama, bahkan mencapai 2 hingga 4 tahun. Tercatat sebanyak 144 Plt ikut dalam proses seleksi untuk memperoleh posisi definitif.

Penataan juga mencakup rotasi bagi kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari dua periode. Kebijakan ini dilakukan sesuai ketentuan masa jabatan guna menjaga profesionalitas dan penyegaran organisasi di lingkungan sekolah.

BACA JUGA:  Musda IV KAI NTT, Ketum Siti Lubis Ingatkan Soliditas, Jangan Ada yang Tinggalkan Organisasi

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kebijakan diambil berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas demi meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan di NTT.

Pelantikan ratusan kepala sekolah ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mendorong peningkatan mutu pendidikan serta menjawab berbagai tantangan di sektor pendidikan di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *