Kombes Ardyanto Dicopot dari Jabatan Dirresnarkoba Polda NTT, Diduga Terlibat Pemerasan Rp375 Juta

Polda NTT (Istimewa)

KUPANG,NW,id – Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Ardyanto Tejo Baskoro, diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan kasus pemerasan terhadap tersangka pengedar obat keras jenis poppers.

Ardyanto juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Dirresnarkoba Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, membenarkan bahwa Ardyanto saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri di Jakarta.

“Ya di Divisi Propam Mabes Polri. Masih menjalani pemeriksaan di sana,” ujar Henry,Minggu (15/3/2026).

Dalam kasus tersebut, Kombes Ardyanto diduga tidak sendiri. Ia bersama enam anggotanya turut terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap dua tersangka, yakni Jefri Hutasoit dan Sutardi Finata, dengan nilai mencapai Rp375 juta.

BACA JUGA:  Pengacara PT Soliwu Cipta Persada Laporkan Adam Fahmi ke Polres Morowali atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Enam anggota yang turut diperiksa masing-masing AKP Hadi Samsul Bahri (HSB), Ipda BB, Aipda Oryanto Toni (OT), Brigadir AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.

Henry menjelaskan, keenam anggota tersebut saat ini diperiksa oleh Bidpropam Polda NTT dan masih menunggu jadwal sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri.

“Untuk enam penyidik pembantu Ditresnarkoba Polda NTT diperiksa di Polda NTT dan masih menunggu sidang kode etik,” jelasnya.

Menurut Henry, jika dalam pemeriksaan terbukti melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, para anggota tersebut dapat dijatuhi sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

BACA JUGA:  Eks Idol PK Bebas Demi Hukum, Status TSK Melekat, Praktisi Hukum, Langkah Praperadilan akhiri Status TSK

“Hal itu sebagai langkah tegas dan bukti keseriusan institusi Polri dalam melakukan pembenahan internal,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Kapolda NTT, Irjen Rudi Darmoko, tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Selain itu, Polda NTT juga akan melakukan gelar perkara khusus bersama Divisi Propam Polri guna menentukan status hukum terhadap Kombes Ardyanto dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

Polda NTT mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan. Penegakan disiplin dan kode etik, menurut Henry, dilakukan secara profesional dan transparan sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

BACA JUGA:  SMAN 3 Kupang Diduga Pungut IPP Rp150 Ribu, Kadis Pendidikan Langgar Pergub

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional dan transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkas Henry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *