Kabur ke Timor Leste, DPO Kasus Asusila Rekan Piche Kota Akhirnya Dibekuk Polisi

Polisi tangkap DPO kasus asusila di Timor Leste (istimewa)

KUPANG,NW,id – Pelarian RM alias Roy (22) berakhir dramatis. Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kabur ke Timor Leste lewat jalur tidak resmi, tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur itu akhirnya diringkus aparat Polres Belu di kawasan Tasitolu, Dili, Senin (23/2/2026).

Roy diketahui merupakan rekan mantan finalis Indonesian Idol yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penangkapannya mengakhiri perburuan polisi lintas negara yang sempat menyita perhatian publik.

Kabur Lewat Jalur Tikus, Sempat Bersembunyi di Rumah Nenek

BACA JUGA:  Jadi TSK Kasus MTN Bank NTT, Alex Riwu Kaho, Ini Dinamika Kehidupan, Apolos Tegaskan Tak Ada Aliran Dana

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rahmat Hidayat, membenarkan penangkapan tersebut.

“Sudah diamankan di Timor Leste. Masih koordinasi,” ujarnya singkat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RM diduga melarikan diri ke Timor Leste pada 28 Januari 2026, beberapa hari setelah kasus mencuat. Ia disebut masuk melalui jalur tidak resmi.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, Roy sempat bersembunyi di rumah neneknya di wilayah Maliana selama sekitar sepekan sebelum berpindah ke Tasitolu, Dili.

Setelah mengantongi jejak keberadaan tersangka, Polres Belu berkoordinasi dengan kepolisian Timor Leste hingga akhirnya melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

BACA JUGA:  Rekaman CD Gugur di Sidang, Tim Hukum Gusti Pisdon Kritik “Pengamat Dadakan” dan Ancam Lapor Dewan Etik

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Belu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam gelar perkara pada Kamis, 19 Februari 2026. Mereka adalah Piche Kota, RM alias Roy, dan Rival alias RS.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan pemanggilan terhadap para tersangka akan segera dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, penetapan tersangka telah memenuhi unsur pidana dan didukung minimal dua alat bukti yang sah.

BACA JUGA:  Kontak Senjata di Pulau Komodo, Ditpolairud Polda NTT dan BTNK Tangkap 3 Pemburu Rusa Asal NTB

Kasus ini bermula dari laporan seorang pelajar SMA berinisial ACT (16) yang melapor ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.

Korban mengaku mengonsumsi minuman keras bersama para tersangka di sebuah kamar hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu, pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.

Dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar usai pesta miras tersebut, korban diduga mengalami persetubuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *