KUPANG,NW,id – Belum ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara terhadap anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, meski telah berstatus terdakwa,Hingga kini, lembaga DPRD Kota Kupang belum mengeluarkan keputusan resmi terkait penonaktifan sementara politikus Partai Hanura tersebut.
Padahal, Mokris Lay telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang pada Kamis, 5 Februari 2026, dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak.
Dengan dimulainya proses persidangan, status hukum Mokris secara resmi tercatat sebagai terdakwa.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, pimpinan DPRD Kota Kupang belum mengambil langkah pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, John Tuba Helan, melontarkan kritik keras terhadap sikap pimpinan DPRD Kota Kupang yang dinilai melakukan pembiaran.
Menurutnya, keterlambatan tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Sudah seharusnya yang bersangkutan diberhentikan sementara sejak berstatus terdakwa. Pimpinan DPRD Kota Kupang harus bertindak tegas, bukan diam. Ini menyangkut wibawa lembaga,” tegas John kepada media ini Selasa malam (10/2/2026).
John menjelaskan, ketentuan pemberhentian sementara anggota DPRD yang berstatus terdakwa telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang MD3, UU Nomor 27 Tahun 2009, serta PP Nomor 16 Tahun 2010.
Dalam regulasi tersebut disebutkan, anggota DPRD wajib diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih, termasuk tindak pidana khusus.
“Jika dikaitkan dengan kasus Mokris Lay, maka secara hukum ia wajib diberhentikan sementara hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika pimpinan DPRD Kota Kupang tidak mengusulkan pemberhentian sementara, maka Sekretaris DPRD dapat melaporkan status terdakwa tersebut kepada Wali Kota, yang selanjutnya diteruskan kepada Gubernur untuk menetapkan pemberhentian sementara.
“Ini perintah undang-undang, bukan pilihan. Jika tidak dilaksanakan, maka itu bisa dikategorikan sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan lembaga DPRD itu sendiri,” tegas John.
Menurutnya, sebagai lembaga negara, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjadi contoh dalam penegakan hukum, sejalan dengan prinsip negara hukum (Rechtsstaat) yang mewajibkan semua pihak tunduk pada aturan hukum.
“Jika terus dibiarkan, publik bisa menilai bahwa semua produk dan keputusan DPRD Kota Kupang tidak sah dan kehilangan legitimasi,” pungkasnya.
Diketahui, sidang perdana Mokris Lay digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Harlina Rayes, didampingi dua hakim anggota, dan berlangsung terbuka dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.
Dalam perkara tersebut, Mokris Lay dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Penghapusan KDRT dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 12 Februari 2026, dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.






