Kota Kupang

Polisi Bersama Masyarakat, Bidkum Polda NTT Perkuat Literasi Hukum dan Dialog dengan Advokat

Bidkum Polda NTT berdialog bersama Advokat di kantor Hukum Bildat Thonak SH

KUPANG.NW.id — Bidang Hukum (Bidkum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperkuat kedekatan dengan masyarakat melalui program prioritas Kapolri bertajuk Polisi Bersama Masyarakat.

Salah satu implementasinya dilakukan melalui penyuluhan hukum di Kantor Hukum Bildat Thonak, S.H. dan Rekan, Selasa (20/10/2026) petang.

Kegiatan tersebut berfokus pada sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk sejumlah ketentuan yang perlu dipahami masyarakat, seperti mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Tim Bidkum Polda NTT dipimpin AKP Heru Leonardo Besy, S.H., CSE., didampingi IPTU Milxon Ch. Anameha, S.H., CSE., IPDA Wayan Budiarsa, S.H., dan AIPTU Charles Benidiktus, S.H.

Ketua tim, AKP Heru Leonardo Besy, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas Kapolri yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.

Menurutnya, penyuluhan hukum dilakukan secara berkesinambungan melalui pendekatan langsung kepada komunitas, lingkungan pendidikan, dan kalangan praktisi hukum.

Heru mengatakan, sebelumnya tim Bidkum Polda NTT telah memberikan materi dalam seminar di lingkungan pendidikan magister ilmu hukum.

Kegiatan di kantor advokat tersebut menjadi bagian dari rangkaian sosialisasi yang akan dilanjutkan ke berbagai kelompok masyarakat lainnya.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menyampaikan berbagai hal penting terkait KUHP dan KUHAP agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Heru.

Ia menambahkan, materi sosialisasi mencakup sejumlah aspek hukum pidana, termasuk keadilan restoratif, mekanisme penyelesaian perkara, dan ketentuan lain yang perlu diketahui masyarakat.

Menurut Heru, peningkatan literasi hukum penting agar masyarakat tidak hanya memahami aturan secara umum, tetapi juga mengetahui jalur penyelesaian persoalan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung secara berkesinambungan hingga 100 hari ke depan, dengan sasaran yang terus diperluas. Pelaksanaannya juga menjadi bagian dari program kerja yang dijadwalkan dan dilaporkan melalui sistem aplikasi.

Advokat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri

Sementara itu, advokat Beny Taopan, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Bidkum Polda NTT yang mendatangi kantor hukum untuk membangun komunikasi, berdialog, dan berdiskusi langsung dengan para advokat.

Menurut Beny, pendekatan tersebut memberikan ruang interaksi yang lebih terbuka antara kepolisian dan masyarakat, sekaligus memperkuat pemahaman mengenai peran polisi dalam menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Jujur, kami merasa kaget dengan pendekatan seperti ini. Kehadiran mereka bukan sekadar menyampaikan materi, tetapi juga membuka ruang dialog dan diskusi bersama kami,” ungkap Beny.

Dalam diskusi tersebut, para advokat turut membahas sejumlah ketentuan KUHP dan KUHAP, terutama perubahan aturan yang masih membutuhkan sosialisasi lebih luas.

Salah satu topik yang menjadi perhatian ialah penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Menurut Beny, penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus berujung pada proses persidangan apabila perkara tersebut memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Meski demikian, penerapan mekanisme tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Bidkum Polda NTT diharapkan dapat memperluas pemahaman hukum masyarakat sekaligus membangun hubungan yang lebih komunikatif antara kepolisian, advokat, dan warga.

Pendekatan melalui dialog dan edukasi hukum tersebut menjadi salah satu upaya untuk mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tetap mengedepankan prinsip keadilan.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!