KUPANG.NW.id — Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak seluruh pengaduan etik yang diajukan mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, terhadap advokat Bildad Torino M. Thonak.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik di UPG 45, Senin (19/10/2026).
Majelis etik menyatakan dalil-dalil pengaduan terhadap Bildad selaku teradu tidak terbukti berdasarkan fakta dan pertimbangan yang terungkap selama persidangan.
Pemeriksaan etik ini telah berlangsung sejak 31 Juli 2026. Sejumlah tuduhan yang diajukan Izhak, termasuk dugaan tipu muslihat, janji kemenangan perkara, dan pemberian keterangan yang tidak benar, menjadi bagian dari pemeriksaan majelis.
Salah satu poin yang disoroti dalam pertimbangan etik adalah uang senilai Rp300 juta yang dikembalikan Bildad kepada Izhak.
Dalam pertimbangannya, majelis mengaitkan uang tersebut dengan hubungan jasa hukum antara advokat dan klien.
Majelis juga menyoroti persoalan permintaan pengembalian biaya jasa pengacara yang dinilai berkaitan dengan marwah profesi advokat.
Menanggapi putusan tersebut, Bildad Thonak menyampaikan rasa syukur.
Ia menilai majelis etik telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan menyatakan tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti.
“Pada prinsipnya, dalam putusan tadi telah dinyatakan bahwa tuduhan mengenai janji kemenangan dan pemberian keterangan yang tidak benar itu tidak terbukti.
Semuanya telah dipatahkan oleh majelis hakim,” kata Bildad.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi penguatan bagi dirinya setelah menghadapi pengaduan yang menyangkut integritas dan profesionalismenya sebagai advokat.
“Hari ini saya juga bersyukur kepada majelis yang pada hakikatnya memutuskan berdasarkan fakta,” ujarnya.
Bildad menambahkan, proses pemeriksaan etik merupakan bagian penting dari mekanisme organisasi profesi dalam menguji pengaduan terhadap anggotanya berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum Bildad, Amos Lafu, menyebut penolakan seluruh pengaduan tersebut menjadi kemenangan bagi kliennya sekaligus pelajaran bagi para advokat agar senantiasa menjalankan profesi sesuai kode etik.
“Ini kemenangan bagi seluruh advokat, bukan saja bagi yang di NTT dan Indonesia,” kata Amos.
Ia menjelaskan, penolakan seluruh pengaduan menunjukkan bahwa dalil-dalil yang diajukan pengadu tidak berhasil dibuktikan dalam pemeriksaan etik.
“Kalau menolak, maka sudah pasti secara hukum dipahami bahwa semua dalil-dalil pengaduan yang disampaikan oleh pengadu itu tidak bisa dibuktikan secara hukum,” ujarnya.
Amos juga menjelaskan bahwa pembayaran uang kepada advokat perlu dipahami dalam konteks hubungan hukum antara pemberi dan penerima kuasa, termasuk hak dan kewajiban terkait jasa hukum atau honorarium.
Menurutnya, fakta mengenai pembayaran tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dinilai berdasarkan kesepakatan para pihak dan keterangan yang terungkap selama persidangan.
Faktanya, pengadu sendiri yang melakukan transferan dan menjatuhkan dalam biaya jasa,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap hubungan jasa hukum harus didasarkan pada fakta dan kesepakatan yang dapat dip
ertanggungjawabkan
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!