KUPANG.NW.id -Sidang etik terhadap advokat Bildad Torino M Thonak yang dilayangkan mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, ditolak oleh Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sidang etik yang berlangsung di UPG 45 oleh DPD KAI NTT pada Senin (19/10/2026) ini menyebut pengadu dalam hal ini Izhak tidak dapat membuktikan dasar aduan etiknya.
"Secara sah menolak laporan teradu seluruhnya," ungkapnya.
Ketiga majelis hakim kode etik dalam sidang ini secara bulat menolak tuduhan tersebut karena tidak terbukti dan menyebut teradu tidak punya niat melakukan tipu muslihat sedangkan pengadu sendiri yang berupaya menyuap.
Pemeriksaan kode etik terhadap Bildad Thonak sendiri sudah dilakukan sejak 31 Juli 2026.
Izhak sebelumnya menuduh Bildad melakukan pelanggaran kode etik advokat, termasuk dugaan tindakan tidak jujur, tidak bertanggung jawab, serta mengesampingkan officium nobile, kewajiban moral dan kehormatan profesi advokat.
Laporan ini kemudian berkembang menjadi isu publik di Kupang karena menyentuh dugaan “mafia kasus” dan narasi suap hakim di tingkat kasasi.
Menurut Izhak, persoalan bermula ketika Bildad menjadi kuasa hukum tambahannya dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kupang pada 15 Agustus 2023, berdasarkan surat kuasa khusus bernomor 09/PDT/BT&AA/2023.
Izhak mengaku memberikan uang sebesar Rp330 juta dalam dua tahap, yaitu 17 September 2023 dan 8 Juni 2025; sebagian uang itu, menurutnya, diminta untuk “koordinasi” perkara ke Mahkamah Agung dalam upaya kasasi.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!