KUPANG.NW.id — Sidang etik terhadap advokat Bildad Torino M. Thonak yang diadukan mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, berakhir dengan penolakan seluruh pengaduan.
Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan dalil pengaduan tersebut tidak terbukti berdasarkan pertimbangan majelis etik.
Sidang etik tersebut digelar di UPG 45 oleh DPD KAI NTT, Senin (19/10/2026).
Dalam persidangan itu, majelis hakim kode etik menolak seluruh pengaduan yang diajukan Izhak terhadap Bildad selaku teradu.
Putusan tersebut menjadi kemenangan bagi Bildad dalam proses pemeriksaan etik yang telah berlangsung sejak 31 Juli 2026.
Majelis menilai tuduhan mengenai dugaan tipu muslihat dan janji kemenangan perkara tidak terbukti sebagaimana disampaikan dalam pengaduan.
Bildad: Putusan Berdasarkan Fakta
Menanggapi putusan tersebut, Bildad Thonak menyampaikan rasa syukur.
Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan menolak tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Semuanya pada prinsipnya tadi dalam memutus telah menyatakan bahwa tidak benar dan tidak terbukti soal tuduhan menjanjikan kemenangan dan memberikan keterangan yang tidak benar.
Itu semuanya telah dipatahkan oleh majelis hakim,” kata Bildad.
Ia mengatakan putusan tersebut menjadi penguatan bagi dirinya setelah menghadapi pengaduan yang menyangkut integritas dan profesionalismenya sebagai advokat.
“Hari ini saya juga bersyukur kepada majelis yang pada hakikatnya memutuskan berdasarkan fakta,” ujarnya.
Bildad juga menilai proses pemeriksaan etik tersebut menunjukkan bahwa organisasi profesi advokat memiliki mekanisme untuk menguji setiap pengaduan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, proses tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melihat profesionalisme organisasi KAI dalam menangani persoalan etik anggotanya.
Kuasa Hukum Bildad: Seluruh Dalil Pengaduan Ditolak
Kuasa hukum Bildad Thonak, Amos Lafu, menyebut putusan tersebut bukan hanya kemenangan bagi kliennya, tetapi juga menjadi pelajaran bagi seluruh advokat agar tetap menjalankan profesi sesuai kode etik.
“Ini kemenangan bagi seluruh advokat, bukan saja bagi yang di NTT dan Indonesia,” kata Amos.
Ia menjelaskan, penolakan seluruh pengaduan menunjukkan bahwa dalil-dalil yang diajukan pengadu tidak berhasil dibuktikan dalam pemeriksaan etik tersebut.
“Kalau menolak, maka sudah pasti secara hukum dipahami bahwa semua dalil-dalil pengaduan yang disampaikan oleh pengadu itu tidak bisa dibuktikan secara hukum,” ujarnya.
Amos juga menjelaskan bahwa persoalan pembayaran uang kepada advokat perlu dilihat dalam konteks hubungan hukum antara pemberi dan penerima kuasa, termasuk hak dan kewajiban terkait jasa hukum atau honorarium.
Menurutnya, majelis mempertimbangkan hubungan tersebut dalam menilai tuduhan mengenai uang koordinasi yang disampaikan pengadu.
“Faktanya pengadu sendiri yang melakukan transferan dan menjatuhkan dalam biaya jasa,” katanya.
Amos menegaskan, dalam hubungan pemberian kuasa, pembayaran honorarium merupakan bagian yang perlu dinilai berdasarkan kesepakatan dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Ia menilai pengaduan tersebut tidak berhasil membuktikan tuduhan sebagaimana yang dialamatkan kepada Bildad.
Kronologi Pengaduan Etik
Pemeriksaan kode etik terhadap Bildad Thonak dilakukan sejak 31 Juli 2026. Sebelumnya, Izhak Eduard Rihi mengadukan Bildad atas dugaan pelanggaran kode etik advokat, termasuk tuduhan mengenai ketidakjujuran, tanggung jawab profesional, dan pengabaian prinsip officium nobile, yakni kehormatan serta kewajiban moral profesi advokat.
Persoalan tersebut menjadi perhatian publik di Kupang karena berkaitan dengan dugaan uang koordinasi perkara dan narasi mengenai penanganan perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Namun, dalam pemeriksaan etik yang digelar DPD KAI NTT, pengaduan terhadap Bildad ditolak seluruhnya karena dinilai tidak terbukti berdasarkan pertimbangan majelis.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!