KUPANG.NW.id — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Suleng Waseng, Pulau Solor, Rabu (14/10/2026).
Penangkapan berlangsung dramatis. Para terduga pelaku sempat melarikan diri dari kejaran petugas hingga ke daratan.
Bahkan, keluarga mereka dilaporkan menghadang kapal petugas untuk meminta agar para terduga tidak dibawa ke Larantuka.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas mengamankan satu unit kapal bodi jolor tanpa nama yang diduga digunakan untuk menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial S (65), AI (29), dan RI (14).
Sementara seorang lainnya berinisial SA berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian petugas.
Irwan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan mengenai dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Suleng Waseng.
Informasi diterima sekitar pukul 06.30 WITA dari personel KP Pulau Timor 3016, Bripka Yanwar M. Manu dan Bripda Andreas Rona.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak menuju lokasi menggunakan ship tender KP Pulau Timor 3016.
Sekitar pukul 08.15 WITA, petugas melihat empat orang berada di atas kapal yang melintas di pesisir Suleng Waseng.
Saat hendak diperiksa, mereka berusaha melarikan diri dan diduga membuang tujuh botol berisi bahan peledak rakitan ke laut.
Petugas kemudian mengamankan kapal dan melakukan pengejaran hingga ke daratan.
"Satu terduga pelaku berinisial S ditangkap di bibir pantai, sedangkan dua orang lainnya, AI dan RI, diamankan di kawasan perkampungan Suleng Waseng. Sementara satu orang lainnya berinisial SA melarikan diri," jelas Irwan.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dari kapal tersebut, petugas menemukan lima botol berisi bahan peledak rakitan yang diduga siap digunakan, satu unit kompresor, dua set selang kompresor, dua regulator, tiga masker selam, empat wadah penampung ikan, empat dayung, empat pis pukat, satu bungkus korek api, delapan bungkus rokok, lima liter bahan bakar jenis Pertalite, satu unit telepon genggam Oppo A55, serta satu buah sarung tangan.
Sementara itu, tujuh botol yang diduga berisi bahan peledak rakitan dan dibuang ke laut turut dicari oleh personel melalui penyelaman.
Menurut Irwan, status dan kandungan ketujuh botol tersebut masih harus dipastikan melalui pemeriksaan penyidik.
Irwan menegaskan, praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dilarang karena berisiko membahayakan keselamatan manusia dan merusak ekosistem laut.
Ia menambahkan, pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan serta kelestarian sumber daya kelautan di NTT.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!