Kota Kupang

PAW Mokris Lay di DPRD Kota Kupang Tak Kunjung Diproses, Akademisi Desak Transparansi Pimpinan Dewan

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Amir Kiwang

KUPANG.NW.id – Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap Mokrianus Imanuel Lay atau Mokris Lay di DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan. Akademisi Universitas Muhammadiyah Kupang, Amir Kiwang, mendesak pimpinan DPRD memberikan penjelasan terbuka terkait belum berlanjutnya proses PAW yang diajukan Partai Hanura.

Persoalan ini mencuat setelah proses PAW dinilai telah melewati tenggat waktu tujuh hari sebagaimana disebutkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan keterlambatan dan kepastian tindak lanjut usulan pergantian anggota DPRD tersebut.

Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, sebelumnya menyatakan bahwa surat dari Partai Hanura terkait pemberhentian Mokris Lay diterima pada 2 Oktober 2026.

Selanjutnya, pada 5 Oktober 2026, DPRD menerima surat dari kuasa hukum Mokris Lay yang memberitahukan adanya upaya hukum ke Mahkamah Partai Hanura.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Amir Kiwang, menilai proses PAW tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.

Menurutnya, pimpinan DPRD perlu menjelaskan secara rasional apabila terdapat kendala administratif maupun persoalan lain yang menyebabkan proses tersebut tertunda.

“Jangan sampai ada dugaan bahwa terkesan barang ini sengaja ditarik ulur karena ada kepentingan secara politis yang dilindungi.

Ini yang jadi soal. Kita tidak menuduh, sebagai masyarakat kita punya persepsi baik mekanismenya akan berjalan, cuma batas waktunya sudah lewat.

Sementara ini instrumen hukum yang harus dipatuhi,” jelas Amir.

Amir menegaskan, keterbukaan pimpinan DPRD sangat penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Jika terdapat kekurangan dokumen atau hambatan administratif, hal itu harus dijelaskan secara terbuka.

“Kenapa sampai batas waktu tujuh hari itu proses ini tidak jalan? Kalau ini bisa dijelaskan secara baik, bila ada kekurangan secara administratif, ya mungkin publik bisa memaklumi.

Tapi kalau tidak ada penjelasan yang rigid seputar penundaan ini, maka publik akan bertanya-tanya kenapa demikian dan kenapa dilangkahi?” ujarnya.

Ia menilai, ketidakjelasan penanganan persoalan tersebut dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas dan marwah DPRD Kota Kupang.

Menurutnya, pimpinan DPRD harus berani menyampaikan alasan yang mendasari keterlambatan proses PAW, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hanura Diminta Surati Pimpinan DPRD

Amir juga menyarankan Partai Hanura mengajukan surat resmi kepada pimpinan DPRD Kota Kupang untuk meminta penjelasan mengenai belum berlanjutnya proses PAW Mokris Lay.

Menurutnya, sebagai partai yang mengajukan pergantian anggota, Hanura memiliki kepentingan untuk memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut usulan tersebut.

“Sehingga partai punya kewenangan untuk mempertanyakan anggota tersebut tidak diproses DPRD.

Maka sebaiknya Hanura perlu memberikan pertanyaan secara tegas kepada pimpinan DPRD dengan alasan bahwa DPRD Kota Kupang perlu memberikan penjelasan,” katanya.

Ranah Hukum dan Politik Perlu Dibedakan

Amir menjelaskan, persoalan hukum dan politik dalam kasus Mokris Lay merupakan dua ranah berbeda, meskipun saling berkaitan.

Ia menyebut Mokris Lay dinyatakan bebas dari tuduhan penelantaran keluarga. Namun, menurutnya, keputusan politik Partai Hanura mengenai PAW perlu dilihat berdasarkan mekanisme internal partai dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses politik ini memang sudah jalan dan kalau memang kuasa hukum Mokris Lay mempertanyakan itu, maka mungkin yang dimaksud itu penjelasan lebih rigid oleh DPP Partai Hanura seputar niat melakukan PAW atau konsep pelanggaran etik yang dimaksud partai itu seperti apa,” pungkasnya.

Persoalan ini kini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif. Penjelasan resmi pimpinan DPRD Kota Kupang mengenai alasan keterlambatan serta tahapan tindak lanjut yang akan ditempuh dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada Partai Hanura dan masyarakat.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!