KUPANG.NW.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota mengamankan seorang pria berinisial AM (37) yang disebut berprofesi sebagai guru.
Ia diamankan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual setelah diduga merekam seorang perempuan muda saat mandi.
AM diamankan polisi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di Kelurahan Bello, Kota Kupang, setelah polisi menerima laporan dari korban.
Kasus tersebut bermula pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, korban berinisial LN (29) baru pulang bekerja dan hendak mandi di rumahnya di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Saat berada di kamar mandi, korban hendak mengambil sikat gigi yang berada di tempat sabun dekat tembok.
Ketika itu, korban melihat sebuah handphone berada di lubang kecil ventilasi kamar mandi.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan karena menyadari dirinya diduga sedang direkam.
Mendengar teriakan tersebut, ibu korban yang berada di dalam rumah langsung menuju kamar mandi dan membantu korban keluar menggunakan handuk.
Saat korban keluar, saksi melihat seorang pria berada di atas pagar yang lokasinya berdekatan dengan kamar mandi.
“Pria tersebut sempat mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan apa-apa,” ungkap Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang.
Saksi kemudian menghampiri pria tersebut dan mengambil handphone yang diduga miliknya untuk diperiksa.
Dari pemeriksaan awal, ditemukan video yang merekam korban dengan durasi sekitar 31 detik.
“Ditemukan video rekaman korban berdurasi sekitar 31 detik,” beber Jumpatua.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Jatanras Polresta Kupang Kota di bawah pimpinan Kanit Jatanras IPDA Alfred Bire melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasil penyelidikan membawa polisi ke keberadaan AM.
Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Bello.
Ia juga menegaskan, proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan hak-hak korban.
“Terduga pelaku saat ini telah diserahkan oleh Unit Jatanras kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” ujarnya.
Polisi juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi awal penyelidikan, terduga pelaku sebelumnya pernah terlibat dalam sejumlah permasalahan di wilayah hukum Polsek Kota Lama dan Polsek Maulafa yang penyelesaiannya berakhir secara damai.
“Kami menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta memastikan setiap laporan ditangani secara cepat, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandas Jumpatua.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!